| Issue Number : 815

Pedoman Teknis Baru PTSL: Menuju Sistem Pendaftaran Tanah yang Lebih Baik

Pendahuluan

Pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan rumah susun, serta bentuk-bentuk hak atas tanah lainnya. Mengingat pendaftaran tanah merupakan cara untuk membuktikan hak-hak para pemegang hak, maka pemerintah perlu menyediakan suatu sistem yang mampu mengakomodir tujuan tersebut secara efektif. Pada akhirnya, pemerintah harus dapat memberikan masyarakat cara yang inklusif dan mudah diakses agar mendapatkan data dari pemegang hak serta menyediakan sistem pendaftaran tanah yang tertata dengan baik.[1]

Untuk mencapai tujuan pemerintah mengenai pendaftaran tanah, saat ini, telah diberlakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (“PTSL”), yang menjangkau hingga ke tingkat kabupaten dan desa di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan PTSL telah menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru secara menyeluruh, serta menjaga dan memperbarui data bidang tanah terdaftar yang sudah ada, yang diselenggarakan dalam sistem. Intinya, sistem PTSL diharapkan mampu menyediakan data pendaftaran tanah yang lengkap dan akurat, sehingga lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah untuk setiap lapisan masyarakat di tanah air, serta menjamin kepastian letak dan batas bidang tanah.[2]

Setelah pelaksanaan awal, terlihat bahwa masih teradapat beberapa celah dalam sistem PTSL, yang masih harus diperbaiki secara keseluruhan, seperti yang tercantum di bawah ini:[3]

  1. Pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis;
  2. Tumpang tindih data tanah yang sudah ada dan terdaftar;
  3. Tumpang tindih antara data bidang tanah terdaftar dan terpetakan;
  4. Bidang tanah yang dipetakan belum sesuai dengan kondisi tanah di lapangan; dan
  5. Berbagai kendala terkait pelaksanaan pemetaan bidang tanah K4 (“K4”).

Dengan latar belakang tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) menerbitkan Petunjuk Teknis No. 3/JUKNIS-HK.02/III/2023 tahun 2023 (“Juknis 3/2023” ) tentang PTSL, yang telah berlaku sejak 3 Maret 2023. Juknis 3/2023 menjadi pedoman untuk kegiatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk periode tahun 2023 - 2025.[4] Dengan diterbitkannya juknis PTSL yang baru, juknis PTSL yang sebelumnya berlaku kini dicabut dan diganti, yaitu:[5]

  1. Petunjuk Teknis No. 1/JUKNIS-100.HK.02.01/I/2022 tahun 2022 tentang PTSL (“Juknis 1/2022”);[6] dan
  2. Petunjuk Teknis tentang Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi PTSL 2023 (“Juknis Pengumpulan Data Fisik”).

Dalam Indonesian Law Digest edisi ini, Hukumonline akan menganalisis berbagai ketentuan teknis yang tertuang dalam Juknis 3/2023. Agar ulasan mengenai perihal tersebut dapat tersampaikan dengan baik, ringkas, dan komprehensif, analisis dalam ILD ini disusun dalam bagian-bagian berikut:

  1. Proses Bisnis PTSL: Perincian dan Panduan
  1. Tahap Perencanaan dan Persiapan
  2. Tahap Pengumpulan dan Validasi Data
  3. Tahap Penyelesaian
  1. Kegiatan Pasca-PTSL: Tindak Lanjut Hasil PTSL
  2. Ketentuan Terkait Lainnya
  1. Pengumpul Data Pertanahan (“PULDATAN”)
  2. Ketentuan Perpajakan

 

I.  Proses Bisnis PTSL: Perincian dan Panduan

Sebelum membahas ulasan terperinci mengenai tahapan kegiatan PTSL, penting untuk memahami seluruh alur proses bisnis PTSL 2023, seperti yang tertera dalam flowchart di bawah ini:[7]

 

Seperti yang ditunjukkan flowchart di atas, proses bisnis PTSL 2023 terdiri dari 14 tahap. Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dari masing-masing tahapan di atas, ulasan tentang proses bisnis tersebut disusun dalam tiga bagian sesuai dengan kode warna flowchart di atas.

 

A.   Tahap Perencanaan dan Persiapan

Perencanaan dan persiapan terdiri dari lima tahap, yang masing-masing dirinci sebagai berikut:

  1.  Perencanaan

Secara keseluruhan, tahap perencanaan adalah sebagai berikut:[8]

Hasil (output) yang diharapkan dari tahap perencanaan di atas meliputi:[9]

  1. Daftar analisis lokasi PTSL dan analisis beban kerja Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah;
  2. Roadmap Pendaftaran Tanah (jumlah target peta bidang tanah [“PBT”], sertifikat hak atas tanah [“SHAT”] dari semua klaster per desa/kabupaten);
  3. Hasil review Kantor Wilayah terhadap output perencanaan sebagai Indikator Kinerja Utama tahap perencanaan; dan
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (“DIPA”) untuk tahun berjalan.
      1.  
      2. Penetapan Lokasi

Dalam menentukan lokasi, perlu diperhatikan bahwa lokasi yang memenuhi kriteria berikut harus diprioritaskan:[10]

  1. Lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL melalui mekanisme pengumpulan data fisik terintegrasi;
  2. PBT PTSL tahun sebelumnya (Klaster 3 [“K3”], Klaster 3.3 [“K3.3”], Klaster 3.4 [“K3.4”] dan Nomor Identifikasi Bidang [“NIB”] tanpa klaster yang belum ditindaklanjuti menjadi SHAT);
  3. Memiliki pemodelan wilayah prioritas;
  4. Lokasi yang memiliki data alas hak yang lengkap; dan
  5. Lokasi dengan mayoritas rumah tinggal belum bersertifikat.

Untuk menetapkan suatu lokasi, Kepala Kantor Pertanahan harus mengajukan permohonan Penetapan Lokasi PTSL kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan:[11]

  1. Output tahap perencanaan; dan
  2. Batas administrasi desa/kabupaten, yang dibuat dalam usulan penetapan lokasi.

Pengajuan tersebut akan diteliti dan disetujui Kepala Kantor Wilayah berdasarkan roadmap dan target penyelesaian PTSL. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan akan menetapkan lokasi PTSL untuk tahun berjalan yang dilampiri dengan peta lokasi.[12]

        1. Persiapan

Pada tahap persiapan, Kepala Kantor Pertanahan harus mempersiapkan:[13]

  1. Sarana dan prasarana pelaksanaan PTSL, termasuk sarana yang dapat menangani laporan pada tahap penyuluhan;
  2. Sumber daya manusia;
  3. Koordinasi/sosialisasi yang diperlukan sebelum pelaksanaan PTSL;
  4. Koordinasi/sosialisasi dalam bentuk kegiatan seperti Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (“GEMAPATAS”) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (“GEMADADIS”); dan
  5. Alokasi anggaran.

Dalam tahap ini, Kantor Pertanahan juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait mengenai sarana pengurangan, pembebasan, dan/atau tidak dikenakannya denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) yang terutang untuk mendukung pelaksanaan PTSL.[14]

        1. Pembentukan dan Penetapan Panitia Ajudikasi PTSL (“Panitia”) dan Satuan Tugas (“Satgas”)

Panitia harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 6 tahun 2018 tentang PTSL (“Peraturan 6/2018”).[15] Dengan memperhatikan beban kerja dan analisis kemampuan, Panitia dapat dibantu oleh Satgas yang dibentuk di tingkat desa/kabupaten. Terkait hal tersebut, susunan Panitia dan Satgas terdiri dari:[16]

        1. Penyuluhan

Upaya penyuluhan harus dilaksanakan secara masif dan menyeluruh kepada masyarakat yang tinggal di lokasi PTSL, termasuk calon peserta PTSL, pemilik tanah, perangkat daerah, dan pemerintah daerah. Setelah penyuluhan dilakukan melalui berbagai cara (mis. leaflet, brosur, spanduk, pertemuan tatap muka, informasi berbasis elektronik, dll.), kegiatan tindak lanjut berikut harus dilaksanakan:[17]

          1. Penetapan GEMAPATAS dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 5 Juknis 3/2023; dan
          2. Penetapan GEMADADIS dalam rangka persiapan kelengkapan dokumen yuridis sebagai persyaratan pendaftaran program PTSL.

Tahap penyuluhan juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, yang dapat berupa:[18]

  1. Anggota masyarakat umum sebagai Penunjuk Batas dapat melaksanakan kegiatan: i) Pemasangan tanda batas; ii) Identifikasi dan deliniasi batas bidang tanah; iii) Pernyataan deklarasi persetujuan batas dan penerimaan hasil pengukuran; dan iv) Penyerahan salinan kartu tanda penduduk (“KTP”) atau nomor induk kependudukan (“NIK”);
  2. Pembentukan Masyarakat Pengumpul Data Fisik, yang harus melaksanakan sebanyak 17 tugas, antara lain: i) Membantu proses mediasi jika terjadi sengketa batas tanah; ii) Membantu pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah; iii) Membantu pengumpulan salinan KTP atau NIK dan memastikan bahwa tanda tangan para penunjuk batas sesuai dengan tanda tangan di KTP.

 

B.   Tahap Pengumpulan dan Validasi Data

Sebagai kegiatan inti dari program PTSL, pengumpulan dan validasi data terdiri dari tiga tahap, sebagaimana dirinci di bawah ini:

  1. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Kegiatan pengumpulan data fisik terintegrasi dengan menggunakan peta foto terangkum dalam flowchart berikut:[19]

 

Perlu dicatat, salah satu tujuan yang mendasari pengukuran dan pemetaan pada kegiatan pengumpulan data fisik terpadu adalah pemetaan, penyusunan, dan perbaikan data bidang tanah: 1) Terdaftar dan terpetakan (KW1 - KW3); 2) Belum terpetakan (KW4 - KW6); dan 3) Terpetakan tetapi belum diterbitkan sertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster).[20] Sebelumnya, bidang tanah yang terpetakan yang belum diterbitkan sertifikat tidak dimuat dalam Juknis Pengumpulan Data Fisik.[21]

Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengumpulan data fisik terintegrasi juga harus mempercepat seluruh proses pendaftaran tanah, serta menyediakan peta foto dan peta pendaftaran dalam bentuk digital.[22]

Sementara itu, pengumpulan data yuridis dilakukan oleh Satgas Yuridis atau Puldatan.[23]

Pengumpulan data yuridis oleh Satgas Yuridis dilakukan untuk mengumpulkan bukti kepemilikan/penguasaan tanah. Alat bukti tersebut dapat berupa surat tertulis, keterangan saksi, dan/atau pernyataan pihak-pihak yang berkepentingan dengan bidang tanah.[24] Pengumpulan data yuridis di lapangan sedapat mungkin dilakukan menggunakan aplikasi Survey Tanahku dengan mengunggah dokumen-dokumen berikut:[25]

            1. Scan KTP;
            2. Scan formulir pendaftaran;
            3. Scan formulir pernyataan penguasaan fisik;
            4. Scan bukti alas hak;
            5. Scan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”); dan/atau
            6. Dokumen lainnya.

Satgas Yuridis dan Satgas Fisik akan berkoordinasi untuk mengintegrasikan data fisik dan yuridis bidang tanah berdasarkan NIB, Nomor Urut Bidang (“NUB”), nama calon pemegang hak atau Tanda Batas.[26]

Sementara itu, pengumpulan data yuridis oleh Puldatan dilakukan dengan cara yang sama, namun pengumpulan data dan dokumen-dokumen di atas harus dilengkapi dengan formulir yang dikumpulkan oleh Puldatan sebagai perantara. Satgas Yuridis selanjutnya akan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap hasil pendataan yuridis melalui Puldatan.[27]

  1. Penelitian Data Yuridis untuk Pembuktian Hak

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data yang disampaikan telah memenuhi standar teknis pendaftaran tanah yang harus dipenuhi untuk dapat dilanjutkan ke tahapan SHAT. Dalam melakukan penelitian data, Panitia akan melakukan kegiatan:[28]

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan;
  2. Kajian dan penelitian mengenai status dan riwayat tanah, hubungan hukum antara tanah dengan pemohon PTSL, serta kepentingan lainnya;
  3. Penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan atau keadaannya, serta batas-batas tanah yang dimohon;
  4. Pengumpulan keterangan/penjelasan dari pemilik tanah yang berbatasan;
  5. Penelitian kesesuaian antara penggunaan tanah yang sebenarnya dan rencana tata ruang setempat;
  6. Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapangan serta data pendukung lainnya; dan
  7. Pemberian pendapat, pertimbangan, dan kesimpulan mengenai dapat atau tidaknya hak atas tanah diberikan.

Selanjutnya, Panitia akan menerbitkan kesimpulan yang berisi dapat atau tidaknya tanah tersebut diproses, baik melalui penegasan konversi, pengakuan hak, maupun pemberian hak melalui Risalah Penelitian Data Yuridis yang ditandatangani oleh Panitia.[29]

  1. Pengumuman dan Pengesahan

Dalam mengumumkan dan mengesahkan data fisik dan data yuridis, Panitia akan menjalani proses berikut:
[30]

C.   Tahap Penyelesaian

Tahap penyelesaian mencakup enam tahapan, sebagaimana dirinci di bawah ini:

  1. Penyelesaian Kegiatan PTSL

Penyelesaian kegiatan PTSL dibagi menjadi empat klaster, dengan rincian sebagai berikut:[31]

Klaster 1 (“K1”)

Klaster bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan SHAT, antara lain: objek landreform yang rencana tata ruangnya berubah menjadi tanah non-pertanian, tanah absentee, tanah kelebihan maksimum, tanah transmigrasi yang memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.[32]

Klaster 2 (“K2”)

Klaster bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan SHAT, namun terdapat perkara di pengadilan dan/atau sengketa yang sedang berjalan.

K3

K3.1: Klaster bidang tanah yang telah melalui tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis serta penelitian data yuridis namun tanah yang bersangkutan tidak dapat dibukukan dan SHAT tidak dapat diterbitkan karena subjek yang bersangkutan tidak bersedia membuat surat pernyataan terutang BPHTB dan/atau pajak penghasilan (“PPh”) dan/atau lokasi (objek) PTSL berada di wilayah Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (“PIPPIB”).

K3.2: Klaster bidang tanah yang telah melalui tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis serta penelitian data yuridis namun tanahnya tidak dapat dibukukan dan SHAT tidak dapat diterbitkan karena tanah yang bersangkutan merupakan: 1) Objek Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (“P3MB”), objek penyelesaian tanah yang sesuai dengan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 (“Prk5”), Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (“ABMAT”), atau tanah ulayat; 2) Rumah negara golongan III yang sewa belinya belum lunas; 3) Objek nasionalisasi; 4) Objek tanah kotapraja atau subjeknya adalah warga negara asing, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), Badan Hukum Milik Negara (“BHMN”) atau badan hukum swasta; 5) Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya sesuai dengan ketentuan.

K3.3: Klaster bidang tanah yang proses PTSL-nya berakhir pada tahap pengumpulan data fisik karena tidak tersedianya dana anggaran SHAT untuk tahun berjalan.

K3.4: Klaster bidang tanah yang telah melalui tahap pengumpulan data fisik dan yuridis tetapi belum melalui tahap penelitian data yuridis karena: 1) Anggaran hanya tersedia untuk Puldasik dan Puldadis (Puldatan); 2) Subjek tidak bersedia tanahnya disertifikasi.

K4

K4: Klaster bidang tanah yang objek dan subjeknya telah terdaftar dan memperoleh sertifikat hak atas tanah, tetapi belum dipetakan atau berasal dari data geokkp KW4, KW5, KW6 dan buku tanah yang belum dimasukkan ke sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (“KKP”).

K4.2: Klaster bidang tanah terdaftar yang tidak dapat dipetakan dalam peta pendaftaran.

 

Sebagai perbandingan, Juknis 1/2022 sebelumnya tidak memuat K4.2.[33]

  1. Penegasan Konversi, Pengakuan, dan Pemberian Hak

Penegasan konversi, pengakuan, dan pemberian hak dilakukan setelah tahap pengumuman selesai dan pengumuman tersebut telah disahkan oleh Ketua Panitia. Kesimpulan Ketua Komite secara umum mencakup keputusan-keputusan mengenai:[34]

  1. Penegasan konversi/pengakuan hak (K1);

Keputusan ini diambil terlepas dari lengkap atau tidaknya bukti tertulis kepemilikan. Penegasan konversi akan diberikan jika ada keterangan saksi tentang kepemilikan hak. Sementara itu, pengakuan hak diberikan apabila kepemilikan atas tanah dibuktikan dengan keterangan saksi, surat pernyataan kepemilikan sendiri, dan bukti pengusaan fisik yang berlaku selama 20 tahun;

  1. Usulan pemberian hak (K1);
  2. Tanah sengketa (K2); dan
  3. Tanah belum dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat, sehingga akan dibuat dalam daftar tanah (K3.1 dan K3.2).
  1. Pembukuan Hak

Pembukuan hak dilakukan dalam tahapan berikut:[35]

Buku Tanah dapat diterbitkan dalam bentuk analog atau elektronik.[36] Akan tetapi, terlepas dari bentuknya, dalam Buku Tanah harus dilakukan pencatatan mengenai:[37]

  1. Pembatasan-pembatasan hak atas tanah (yaitu pembatasan dalam pemindahan hak, penggunaan hak, dan pembatasan-pembatasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku);
  2. Kewajiban pemegang hak atas tanah; dan
  3. Pengisian BPHTB/pajak penghasilan terutang atas dengan tanah.
  1. Penerbitan Sertifikat

Penerbitan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah/SHAT dapat dilakukan secara bersamaan. Pencetakan SHAT dilakukan dengan menggunakan blanko daftar isian 206 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia atas nama Kepala Kantor Pertanahan. Seperti halnya Buku Tanah, SHAT juga dapat diterbitkan dalam bentuk analog atau elektronik.[38]

  1. Dokumentasi dan Penyerahan Hasil Kegiatan

Setelah menyelesaikan kegiatan PTSL, Panitia akan mengelompokkan, mengolah, menyimpan, dan menyerahkan data PTSL kepada Kepala Kantor Pertanahan, baik dalam bentuk analog maupun digital. Penyerahan seluruh dokumen kegiatan PTSL dibuat dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dan Kepala Kantor Pertanahan. Penyerahan ini harus dilakukan secara berkala berdasarkan penyelesaian setiap penetapan lokasi PTSL dan harus dilampirkan dengan data PTSL berikut:[39]

  1. dokumen data yuridis, berita acara yang dikeluarkan Panitia, bukti pengumuman, Berita Acara Pengesahan, serta keputusan pemberian hak;
  2. Dokumen data fisik yang terdiri dari data pengukuran dan perhitungan, gambar ukur, PBT, dan surat ukur;
  3. Daftar pendaftaran tanah dan hak atas tanah;
  4. Buku Tanah;
  5. SHAT;
  6. Warkah K2, K3.1, K3.2, K3.3, dan K3.4;
  7. Bukti administrasi keuangan; dan
  8. Dokumen administrasi lainnya.

Perlu diperhatikan, SHAT harus diserahkan kepada pemegang hak atas tanah atau kuasanya secara bertahap, dengan ketentuan bahwa SHAT tersebut diserahkan pada tahun anggaran berjalan atau triwulan satu tahun berikutnya.[40]

  1. Pelaporan

Pelaporan kegiatan PTSL dilakukan secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dan permasalahan dari keseluruhan proses PTSL. Laporan tersebut disampaikan Ketua Panitia kepada Kepala Kantor Pertanahan. Kemajuan kegiatan PTSL juga dapat diakses melalui dasbor PTSL. Dalam hal pelaporan akhir kegiatan PTSL, laporan harus disampaikan Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah dan laporan tersebut selanjutnya diteruskan oleh Kantor Wilayah kepada Kementerian. Laporan akhir setidaknya harus memuat roadmap, pencapaian, kekurangan, dan masalah terkait lainnya.[41]

 

II.  Kegiatan Pasca-PTSL: Tindak Lanjut Hasil PTSL

Setelah seluruh kegiatan PTSL selesai dan tanah di lokasi yang ditentukan telah dikategorikan ke dalam klister-klaster dalam tahap penyelesaian, terdapat beberapa tindak lanjut atas tanah yang bersangkutan. Kegiatan tindak lanjut hasil PTSL ini juga dibagi ke dalam klaster-klaster, sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:[42]

K1

Tanah K1 yang berasal dari tanah absentee dan kelebihan maksimum akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan kepada pemegang hak/pemilik untuk segera mengalihkan hak atas tanah absentee dan kelebihan maksimum kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K2

Objek K2 dapat ditindaklanjuti menjadi K1 dengan syarat SHAT diterbitkan ketika: 1) Pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tanah sengketa; atau 2) Telah dilakukan proses penyelesaian sengketa dengan cara mediasi atau cara lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Sengketa.

K3

K3.1 dapat ditindaklanjuti menjadi K1 dengan ketentuan:

  1. Surat keterangan BPHTB dan/atau pajak penghasilan yang terutang harus diserahkan; dan/atau
  2. Surat keputusan yang menentukan letak tanah di dalam dan/atau di luar wilayah peta indikatif PIPPIB harus disampaikan.

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, proses dilanjutkan dengan diterbitkannya Berita Acara Penyelesaian Dokumen, yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pemberian/Penegasan/Pengakuan Hak.

K3.2 dapat ditindaklanjuti menjadi K1 sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan proses yang didasarkan pada kategorisasi tanah berikut: 1) Tanah P3MB atau Prk5; 2) ABMAT; 3) Rumah negara golongan III yang sewa belinya belum lunas; 4) Objek yang dinasionalisasi; 5) Tanah kotapraja; 6) Objek tanah kota atau subjeknya adalah warga negara asing, BUMN, BUMD, BMHN, atau badan hukum swasta; 5) Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya sesuai dengan ketentuan.

Perlu juga diperhatikan, khusus K3.2 yang berupa tanah ulayat tidak dapat ditindaklanjuti sebagai K1.

K3.3 dan NIB non-klaster dapat ditindaklanjuti menjadi output SHAT dengan ketentuan:

  1. Dalam hal desa/kabupaten ditetapkan kembali sebagai lokasi PTSL, proses dan pembiayaan akan dilakukan melalui mekanisme PTSL yang mencakup pengumpulan dan perbaikan data fisik serta penerbitan sertifikasi sesuai dengan peraturan-perundang-undangan; atau
  2. Dalam hal desa/kabupaten tidak ditetapkan kembali sebagai lokasi PTSL, proses dan pembiayaan harus dilakukan sejalan dengan mekanisme pelayanan rutin dan mekanisme penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”).

K3.4 dapat ditindaklanjuti menjadi output SHAT dengan ketentuan:

  1. Dalam hal K3.4 terjadi karena keterbatasan anggaran dan desa/kabupaten yang ditetapkan kembali sebagai lokasi PTSL, maka proses dan pembiayaan akan dilakukan melalui mekanisme PTSL; atau
  2. Dalam hal K3.4 terjadi karena subjek tidak bersedia tanahnya disertifikatkan, maka proses dan pembiayaan akan dilakukan melalui mekanisme pelayanan rutin dan PNBP.

 

III. Ketentuan Terkait Lainnya

 

A.   Puldatan

Seperti disebutkan sebelumnya, kegiatan PTSL dapat dibantu oleh Puldatan sebagai bentuk partisipasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan 6/2018.[43] Pada hakikatnya, Puldatan adalah sekelompok orang yang telah dilatih dan ditugaskan sebagai fasilitator dan penyelenggara pengumpulan data fisik dan yuridis. Pada awalnya, Puldatan hanya didirikan dan ditetapkan atas kegiatan PTSL yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN) oleh Kepala Kantor Pertanahan.[44]

Puldatan paling sedikit beranggotakan enam orang, yang terdiri dari satu Kepala Desa/Perangkat Desa, satu Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), dua para-surveyor, dan dua perwakilan masyarakat sipil. Dalam pelaksanaan PTSL, Puldatan bekerja di bawah arahan dan pengawasan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.[45]

 

B.   Ketentuan Perpajakan

Pengenaan pajak atas kegiatan PTSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:[46]

Belanja Bahan dan Barang Persediaan Konsumsi pada Akun 521211 dan 521811

Dikenakan pajak pertambahan nilai (“PPN”) dan PPh Pasal-22 dengan besaran tarif berikut:

  1. Untuk nilai transaksi di atas Rp. 2 juta, akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%; dan
  2. Untuk nilai transaksi di atas Rp. 2 juta, tarif PPh Pasal-22 akan dikenakan tarif sebesar 1,5% dan 3% kepada pihak ketiga yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).

Penghasilan Penyelenggara PTSL

Di antaranya adalah penghasilan dari pemeriksaan data yuridis pada Akun 521213 dan honor narasumber pada Akun 522151. Keduanya dikenai Pasal-21 PPh.

Belanja Non Operasional pada Akun 521219 Tidak Dikenakan PPh Pasal-21

  1. Kegiatan PTSL yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui Akun 522191 dikenakan tarif PPN 11% dan tarif PPh 2% berdasarkan Pasal 23; dan
  2. Dalam hal pihak ketiga tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 3%.

 

Kesimpulan

Pemerintah telah melakukan upaya signifikan dalam mengidentifikasi kekurangan dan celah yang dapat diperbaiki dalam sistem PTSL di Indonesia sebelumnya. Kemajuan juga dicapai dalam hal penyediaan pelayanan yang lebih baik dan kepastian hukum yang lebih besar di bidang agraria dengan memperbaiki sistem PTSL, sehingga celah yang telah diidentifikasi dalam sistem PTSL sebelumnya dapat diatasi. Sistem PTSL yang telah ditingkatkan diharapkan dapat lebih mengakomodir persoalan pertanahan di seluruh Indonesia serta menyediakan sistem pendaftaran tanah yang lebih baik, yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kepada pemilik tanah. (AR)

 

 

 

 


[1] Juknis 3/2023, h.7.

[2] Juknis 3/2023, h.8.

[3] Juknis 3/2023, h.8.

[4] Bagian C, Bab I, Juknis 3/2023.

[5] Bab VI, Juknis 3/2023.

[6] Juknis 1/2022 telah diuraikan dengan singkat di ILB No. 4326.

[7] Bagian A, Bab II, Juknis 3/2023, h.9.

[8] Bagian A, Bab II, Juknis 3/2023, h.16.

[9] Bagian A, Bab II, Juknis 3/2023, h.21.

[10] Bagian B, Bab II, Juknis 3/2023, h.21.

[11] Bagian B, Bab II, Juknis 3/2023, h.22.

[12] Bagian B, Bab II, Juknis 3/2023, h.22.

[13] Bagian C, Bab II, Juknis 3/2023, h.23.

[14] Bagian C, Bab II, Juknis 3/2023, h.23.

[15] Peraturan 6/2018 telah diuraikan dengan singkat di ILB No. 3384.

[16] Bagian E, Bab II, Juknis 3/2023, h.24 - 25.

[17] Bagian E, Bab II, Juknis 3/2023, h.26 - 27.

[18] Bagian E, Bab II, Juknis 3/2023, h.27.

[19] Bagian F, Bab II, Juknis 3/2023, h.29.

[20] Bagian F.1, Bab II, Juknis 3/2023, h.28.

[21] Juknis Pengumpulan Data Fisik, h.16.

[22] Bagian F, Bab II, Juknis 3/2023, h.29.

[23] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.42 - 45.

[24] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.42.

[25] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.43.

[26] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.43.

[27] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.43 - 44.

[28] Bagian G, Bab II, Juknis 3/2023, h.45.

[29] Bagian G, Bab II, Juknis 3/2023, h.46.

[30] Bagian H, Bab II, Juknis 3/2023, h.46.

[31] Bagian I, Bab II, Juknis 3/2023, h.47 - 49.

[32] Informasi lebih lanjut tentang Peraturan ini, lihat ILB No. 3466.

[33] Juknis 1/2022, h.36.

[34] Bagian I, Bab II, Juknis 3/2023, h.49.

[35] Bagian K, Bab II, Juknis 3/2023, h.50 - 51.

[36] Bagian K, Bab II, Juknis 3/2023, h.50.

[37] Bagian K, Bab II, Juknis 3/2023, h.50.

[38] Bagian L, Bab II, Juknis 3/2023, h.52.

[39] Bagian M, Bab II, Juknis 3/2023, h.53.

[40] Ibid.

[41] Bagian N, Bab II, Juknis 3/2023, h.54.

[42] Bab III, Juknis 3/2023, h.55 - 58.

[43] Pasal 42, Peraturan 6/2018.

[44] Bab IV, Juknis 3/2023, h.59.

[45] Bab IV, Juknis 3/2023, h.59.

[46] Bagian E, Bab V, Juknis 3/2023, h.75.

...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan rumah susun, serta bentuk-bentuk hak atas tanah lainnya. Mengingat pendaftaran tanah merupakan cara untuk membuktikan hak-hak para pemegang hak, maka pemerintah perlu menyediakan suatu sistem yang mampu mengakomodir tujuan tersebut secara efektif. Pada akhirnya, pemerintah harus dapat memberikan masyarakat cara yang inklusif dan mudah diakses agar mendapatkan data dari pemegang hak serta menyediakan sistem pendaftaran tanah yang tertata dengan baik.[1]

Untuk mencapai tujuan pemerintah mengenai pendaftaran tanah, saat ini, telah diberlakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (“PTSL”), yang menjangkau hingga ke tingkat kabupaten dan desa di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan PTSL telah menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru secara menyeluruh, serta menjaga dan memperbarui data bidang tanah terdaftar yang sudah ada, yang diselenggarakan dalam sistem. Intinya, sistem PTSL diharapkan mampu menyediakan data pendaftaran tanah yang lengkap dan akurat, sehingga lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah untuk setiap lapisan masyarakat di tanah air, serta menjamin kepastian letak dan batas bidang tanah.[2]

Setelah pelaksanaan awal, terlihat bahwa masih teradapat beberapa celah dalam sistem PTSL, yang masih harus diperbaiki secara keseluruhan, seperti yang tercantum di bawah ini:[3]

  1. Pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis;
  2. Tumpang tindih data tanah yang sudah ada dan terdaftar;
  3. Tumpang tindih antara data bidang tanah terdaftar dan terpetakan;
  4. Bidang tanah yang dipetakan belum sesuai dengan kondisi tanah di lapangan; dan
  5. Berbagai kendala terkait pelaksanaan pemetaan bidang tanah K4 (“K4”).

Dengan latar belakang tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) menerbitkan Petunjuk Teknis No. 3/JUKNIS-HK.02/III/2023 tahun 2023 (“Juknis 3/2023” ) tentang PTSL, yang telah berlaku sejak 3 Maret 2023. Juknis 3/2023 menjadi pedoman untuk kegiatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk periode tahun 2023 - 2025.[4] Dengan diterbitkannya juknis PTSL yang baru, juknis PTSL yang sebelumnya berlaku kini dicabut dan diganti, yaitu:[5]

  1. Petunjuk Teknis No. 1/JUKNIS-100.HK.02.01/I/2022 tahun 2022 tentang PTSL (“Juknis 1/2022”);[6] dan
  2. Petunjuk Teknis tentang Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi PTSL 2023 (“Juknis Pengumpulan Data Fisik”).

Dalam Indonesian Law Digest edisi ini, Hukumonline akan menganalisis berbagai ketentuan teknis yang tertuang dalam Juknis 3/2023. Agar ulasan mengenai perihal tersebut dapat tersampaikan dengan baik, ringkas, dan komprehensif, analisis dalam ILD ini disusun dalam bagian-bagian berikut:

  1. Proses Bisnis PTSL: Perincian dan Panduan
  1. Tahap Perencanaan dan Persiapan
  2. Tahap Pengumpulan dan Validasi Data
  3. Tahap Penyelesaian
  1. Kegiatan Pasca-PTSL: Tindak Lanjut Hasil PTSL
  2. Ketentuan Terkait Lainnya
  1. Pengumpul Data Pertanahan (“PULDATAN”)
  2. Ketentuan Perpajakan

 

I.  Proses Bisnis PTSL: Perincian dan Panduan

Sebelum membahas ulasan terperinci mengenai tahapan kegiatan PTSL, penting untuk memahami seluruh alur proses bisnis PTSL 2023, seperti yang tertera dalam flowchart di bawah ini:[7]

 

Seperti yang ditunjukkan flowchart di atas, proses bisnis PTSL 2023 terdiri dari 14 tahap. Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dari masing-masing tahapan di atas, ulasan tentang proses bisnis tersebut disusun dalam tiga bagian sesuai dengan kode warna flowchart di atas.

 

A.   Tahap Perencanaan dan Persiapan

Perencanaan dan persiapan terdiri dari lima tahap, yang masing-masing dirinci sebagai berikut:

  1.  Perencanaan

Secara keseluruhan, tahap perencanaan adalah sebagai berikut:[8]

Hasil (output) yang diharapkan dari tahap perencanaan di atas meliputi:[9]

  1. Daftar analisis lokasi PTSL dan analisis beban kerja Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah;
  2. Roadmap Pendaftaran Tanah (jumlah target peta bidang tanah [“PBT”], sertifikat hak atas tanah [“SHAT”] dari semua klaster per desa/kabupaten);
  3. Hasil review Kantor Wilayah terhadap output perencanaan sebagai Indikator Kinerja Utama tahap perencanaan; dan
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (“DIPA”) untuk tahun berjalan.
      1.  
      2. Penetapan Lokasi

Dalam menentukan lokasi, perlu diperhatikan bahwa lokasi yang memenuhi kriteria berikut harus diprioritaskan:[10]

  1. Lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL melalui mekanisme pengumpulan data fisik terintegrasi;
  2. PBT PTSL tahun sebelumnya (Klaster 3 [“K3”], Klaster 3.3 [“K3.3”], Klaster 3.4 [“K3.4”] dan Nomor Identifikasi Bidang [“NIB”] tanpa klaster yang belum ditindaklanjuti menjadi SHAT);
  3. Memiliki pemodelan wilayah prioritas;
  4. Lokasi yang memiliki data alas hak yang lengkap; dan
  5. Lokasi dengan mayoritas rumah tinggal belum bersertifikat.

Untuk menetapkan suatu lokasi, Kepala Kantor Pertanahan harus mengajukan permohonan Penetapan Lokasi PTSL kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan:[11]

  1. Output tahap perencanaan; dan
  2. Batas administrasi desa/kabupaten, yang dibuat dalam usulan penetapan lokasi.

Pengajuan tersebut akan diteliti dan disetujui Kepala Kantor Wilayah berdasarkan roadmap dan target penyelesaian PTSL. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan akan menetapkan lokasi PTSL untuk tahun berjalan yang dilampiri dengan peta lokasi.[12]

        1. Persiapan

Pada tahap persiapan, Kepala Kantor Pertanahan harus mempersiapkan:[13]

  1. Sarana dan prasarana pelaksanaan PTSL, termasuk sarana yang dapat menangani laporan pada tahap penyuluhan;
  2. Sumber daya manusia;
  3. Koordinasi/sosialisasi yang diperlukan sebelum pelaksanaan PTSL;
  4. Koordinasi/sosialisasi dalam bentuk kegiatan seperti Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (“GEMAPATAS”) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (“GEMADADIS”); dan
  5. Alokasi anggaran.

Dalam tahap ini, Kantor Pertanahan juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait mengenai sarana pengurangan, pembebasan, dan/atau tidak dikenakannya denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) yang terutang untuk mendukung pelaksanaan PTSL.[14]

        1. Pembentukan dan Penetapan Panitia Ajudikasi PTSL (“Panitia”) dan Satuan Tugas (“Satgas”)

Panitia harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 6 tahun 2018 tentang PTSL (“Peraturan 6/2018”).[15] Dengan memperhatikan beban kerja dan analisis kemampuan, Panitia dapat dibantu oleh Satgas yang dibentuk di tingkat desa/kabupaten. Terkait hal tersebut, susunan Panitia dan Satgas terdiri dari:[16]

        1. Penyuluhan

Upaya penyuluhan harus dilaksanakan secara masif dan menyeluruh kepada masyarakat yang tinggal di lokasi PTSL, termasuk calon peserta PTSL, pemilik tanah, perangkat daerah, dan pemerintah daerah. Setelah penyuluhan dilakukan melalui berbagai cara (mis. leaflet, brosur, spanduk, pertemuan tatap muka, informasi berbasis elektronik, dll.), kegiatan tindak lanjut berikut harus dilaksanakan:[17]

          1. Penetapan GEMAPATAS dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 5 Juknis 3/2023; dan
          2. Penetapan GEMADADIS dalam rangka persiapan kelengkapan dokumen yuridis sebagai persyaratan pendaftaran program PTSL.

Tahap penyuluhan juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, yang dapat berupa:[18]

  1. Anggota masyarakat umum sebagai Penunjuk Batas dapat melaksanakan kegiatan: i) Pemasangan tanda batas; ii) Identifikasi dan deliniasi batas bidang tanah; iii) Pernyataan deklarasi persetujuan batas dan penerimaan hasil pengukuran; dan iv) Penyerahan salinan kartu tanda penduduk (“KTP”) atau nomor induk kependudukan (“NIK”);
  2. Pembentukan Masyarakat Pengumpul Data Fisik, yang harus melaksanakan sebanyak 17 tugas, antara lain: i) Membantu proses mediasi jika terjadi sengketa batas tanah; ii) Membantu pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah; iii) Membantu pengumpulan salinan KTP atau NIK dan memastikan bahwa tanda tangan para penunjuk batas sesuai dengan tanda tangan di KTP.

 

B.   Tahap Pengumpulan dan Validasi Data

Sebagai kegiatan inti dari program PTSL, pengumpulan dan validasi data terdiri dari tiga tahap, sebagaimana dirinci di bawah ini:

  1. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Kegiatan pengumpulan data fisik terintegrasi dengan menggunakan peta foto terangkum dalam flowchart berikut:[19]

 

Perlu dicatat, salah satu tujuan yang mendasari pengukuran dan pemetaan pada kegiatan pengumpulan data fisik terpadu adalah pemetaan, penyusunan, dan perbaikan data bidang tanah: 1) Terdaftar dan terpetakan (KW1 - KW3); 2) Belum terpetakan (KW4 - KW6); dan 3) Terpetakan tetapi belum diterbitkan sertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster).[20] Sebelumnya, bidang tanah yang terpetakan yang belum diterbitkan sertifikat tidak dimuat dalam Juknis Pengumpulan Data Fisik.[21]

Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengumpulan data fisik terintegrasi juga harus mempercepat seluruh proses pendaftaran tanah, serta menyediakan peta foto dan peta pendaftaran dalam bentuk digital.[22]

Sementara itu, pengumpulan data yuridis dilakukan oleh Satgas Yuridis atau Puldatan.[23]

Pengumpulan data yuridis oleh Satgas Yuridis dilakukan untuk mengumpulkan bukti kepemilikan/penguasaan tanah. Alat bukti tersebut dapat berupa surat tertulis, keterangan saksi, dan/atau pernyataan pihak-pihak yang berkepentingan dengan bidang tanah.[24] Pengumpulan data yuridis di lapangan sedapat mungkin dilakukan menggunakan aplikasi Survey Tanahku dengan mengunggah dokumen-dokumen berikut:[25]

            1. Scan KTP;
            2. Scan formulir pendaftaran;
            3. Scan formulir pernyataan penguasaan fisik;
            4. Scan bukti alas hak;
            5. Scan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”); dan/atau
            6. Dokumen lainnya.

Satgas Yuridis dan Satgas Fisik akan berkoordinasi untuk mengintegrasikan data fisik dan yuridis bidang tanah berdasarkan NIB, Nomor Urut Bidang (“NUB”), nama calon pemegang hak atau Tanda Batas.[26]

Sementara itu, pengumpulan data yuridis oleh Puldatan dilakukan dengan cara yang sama, namun pengumpulan data dan dokumen-dokumen di atas harus dilengkapi dengan formulir yang dikumpulkan oleh Puldatan sebagai perantara. Satgas Yuridis selanjutnya akan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap hasil pendataan yuridis melalui Puldatan.[27]

  1. Penelitian Data Yuridis untuk Pembuktian Hak

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data yang disampaikan telah memenuhi standar teknis pendaftaran tanah yang harus dipenuhi untuk dapat dilanjutkan ke tahapan SHAT. Dalam melakukan penelitian data, Panitia akan melakukan kegiatan:[28]

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan;
  2. Kajian dan penelitian mengenai status dan riwayat tanah, hubungan hukum antara tanah dengan pemohon PTSL, serta kepentingan lainnya;
  3. Penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan atau keadaannya, serta batas-batas tanah yang dimohon;
  4. Pengumpulan keterangan/penjelasan dari pemilik tanah yang berbatasan;
  5. Penelitian kesesuaian antara penggunaan tanah yang sebenarnya dan rencana tata ruang setempat;
  6. Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapangan serta data pendukung lainnya; dan
  7. Pemberian pendapat, pertimbangan, dan kesimpulan mengenai dapat atau tidaknya hak atas tanah diberikan.

Selanjutnya, Panitia akan menerbitkan kesimpulan yang berisi dapat atau tidaknya tanah tersebut diproses, baik melalui penegasan konversi, pengakuan hak, maupun pemberian hak melalui Risalah Penelitian Data Yuridis yang ditandatangani oleh Panitia.[29]

  1. Pengumuman dan Pengesahan

Dalam mengumumkan dan mengesahkan data fisik dan data yuridis, Panitia akan menjalani proses berikut:
[30]

C.   Tahap Penyelesaian

Tahap penyelesaian mencakup enam tahapan, sebagaimana dirinci di bawah ini:

  1. Penyelesaian Kegiatan PTSL

Penyelesaian kegiatan PTSL dibagi menjadi empat klaster, dengan rincian sebagai berikut:[31]

Klaster 1 (“K1”)

Klaster bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan SHAT, antara lain: objek landreform yang rencana tata ruangnya berubah menjadi tanah non-pertanian, tanah absentee, tanah kelebihan maksimum, tanah transmigrasi yang memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.[32]

Klaster 2 (“K2”)

Klaster bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan SHAT, namun terdapat perkara di pengadilan dan/atau sengketa yang sedang berjalan.

K3

K3.1: Klaster bidang tanah yang telah melalui tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis serta penelitian data yuridis namun tanah yang bersangkutan tidak dapat dibukukan dan SHAT tidak dapat diterbitkan karena subjek yang bersangkutan tidak bersedia membuat surat pernyataan terutang BPHTB dan/atau pajak penghasilan (“PPh”) dan/atau lokasi (objek) PTSL berada di wilayah Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (“PIPPIB”).

K3.2: Klaster bidang tanah yang telah melalui tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis serta penelitian data yuridis namun tanahnya tidak dapat dibukukan dan SHAT tidak dapat diterbitkan karena tanah yang bersangkutan merupakan: 1) Objek Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (“P3MB”), objek penyelesaian tanah yang sesuai dengan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 (“Prk5”), Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (“ABMAT”), atau tanah ulayat; 2) Rumah negara golongan III yang sewa belinya belum lunas; 3) Objek nasionalisasi; 4) Objek tanah kotapraja atau subjeknya adalah warga negara asing, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), Badan Hukum Milik Negara (“BHMN”) atau badan hukum swasta; 5) Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya sesuai dengan ketentuan.

K3.3: Klaster bidang tanah yang proses PTSL-nya berakhir pada tahap pengumpulan data fisik karena tidak tersedianya dana anggaran SHAT untuk tahun berjalan.

K3.4: Klaster bidang tanah yang telah melalui tahap pengumpulan data fisik dan yuridis tetapi belum melalui tahap penelitian data yuridis karena: 1) Anggaran hanya tersedia untuk Puldasik dan Puldadis (Puldatan); 2) Subjek tidak bersedia tanahnya disertifikasi.

K4

K4: Klaster bidang tanah yang objek dan subjeknya telah terdaftar dan memperoleh sertifikat hak atas tanah, tetapi belum dipetakan atau berasal dari data geokkp KW4, KW5, KW6 dan buku tanah yang belum dimasukkan ke sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (“KKP”).

K4.2: Klaster bidang tanah terdaftar yang tidak dapat dipetakan dalam peta pendaftaran.

 

Sebagai perbandingan, Juknis 1/2022 sebelumnya tidak memuat K4.2.[33]

  1. Penegasan Konversi, Pengakuan, dan Pemberian Hak

Penegasan konversi, pengakuan, dan pemberian hak dilakukan setelah tahap pengumuman selesai dan pengumuman tersebut telah disahkan oleh Ketua Panitia. Kesimpulan Ketua Komite secara umum mencakup keputusan-keputusan mengenai:[34]

  1. Penegasan konversi/pengakuan hak (K1);

Keputusan ini diambil terlepas dari lengkap atau tidaknya bukti tertulis kepemilikan. Penegasan konversi akan diberikan jika ada keterangan saksi tentang kepemilikan hak. Sementara itu, pengakuan hak diberikan apabila kepemilikan atas tanah dibuktikan dengan keterangan saksi, surat pernyataan kepemilikan sendiri, dan bukti pengusaan fisik yang berlaku selama 20 tahun;

  1. Usulan pemberian hak (K1);
  2. Tanah sengketa (K2); dan
  3. Tanah belum dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat, sehingga akan dibuat dalam daftar tanah (K3.1 dan K3.2).
  1. Pembukuan Hak

Pembukuan hak dilakukan dalam tahapan berikut:[35]

Buku Tanah dapat diterbitkan dalam bentuk analog atau elektronik.[36] Akan tetapi, terlepas dari bentuknya, dalam Buku Tanah harus dilakukan pencatatan mengenai:[37]

  1. Pembatasan-pembatasan hak atas tanah (yaitu pembatasan dalam pemindahan hak, penggunaan hak, dan pembatasan-pembatasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku);
  2. Kewajiban pemegang hak atas tanah; dan
  3. Pengisian BPHTB/pajak penghasilan terutang atas dengan tanah.
  1. Penerbitan Sertifikat

Penerbitan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah/SHAT dapat dilakukan secara bersamaan. Pencetakan SHAT dilakukan dengan menggunakan blanko daftar isian 206 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia atas nama Kepala Kantor Pertanahan. Seperti halnya Buku Tanah, SHAT juga dapat diterbitkan dalam bentuk analog atau elektronik.[38]

  1. Dokumentasi dan Penyerahan Hasil Kegiatan

Setelah menyelesaikan kegiatan PTSL, Panitia akan mengelompokkan, mengolah, menyimpan, dan menyerahkan data PTSL kepada Kepala Kantor Pertanahan, baik dalam bentuk analog maupun digital. Penyerahan seluruh dokumen kegiatan PTSL dibuat dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dan Kepala Kantor Pertanahan. Penyerahan ini harus dilakukan secara berkala berdasarkan penyelesaian setiap penetapan lokasi PTSL dan harus dilampirkan dengan data PTSL berikut:[39]

  1. dokumen data yuridis, berita acara yang dikeluarkan Panitia, bukti pengumuman, Berita Acara Pengesahan, serta keputusan pemberian hak;
  2. Dokumen data fisik yang terdiri dari data pengukuran dan perhitungan, gambar ukur, PBT, dan surat ukur;
  3. Daftar pendaftaran tanah dan hak atas tanah;
  4. Buku Tanah;
  5. SHAT;
  6. Warkah K2, K3.1, K3.2, K3.3, dan K3.4;
  7. Bukti administrasi keuangan; dan
  8. Dokumen administrasi lainnya.

Perlu diperhatikan, SHAT harus diserahkan kepada pemegang hak atas tanah atau kuasanya secara bertahap, dengan ketentuan bahwa SHAT tersebut diserahkan pada tahun anggaran berjalan atau triwulan satu tahun berikutnya.[40]

  1. Pelaporan

Pelaporan kegiatan PTSL dilakukan secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dan permasalahan dari keseluruhan proses PTSL. Laporan tersebut disampaikan Ketua Panitia kepada Kepala Kantor Pertanahan. Kemajuan kegiatan PTSL juga dapat diakses melalui dasbor PTSL. Dalam hal pelaporan akhir kegiatan PTSL, laporan harus disampaikan Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah dan laporan tersebut selanjutnya diteruskan oleh Kantor Wilayah kepada Kementerian. Laporan akhir setidaknya harus memuat roadmap, pencapaian, kekurangan, dan masalah terkait lainnya.[41]

 

II.  Kegiatan Pasca-PTSL: Tindak Lanjut Hasil PTSL

Setelah seluruh kegiatan PTSL selesai dan tanah di lokasi yang ditentukan telah dikategorikan ke dalam klister-klaster dalam tahap penyelesaian, terdapat beberapa tindak lanjut atas tanah yang bersangkutan. Kegiatan tindak lanjut hasil PTSL ini juga dibagi ke dalam klaster-klaster, sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:[42]

K1

Tanah K1 yang berasal dari tanah absentee dan kelebihan maksimum akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan kepada pemegang hak/pemilik untuk segera mengalihkan hak atas tanah absentee dan kelebihan maksimum kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K2

Objek K2 dapat ditindaklanjuti menjadi K1 dengan syarat SHAT diterbitkan ketika: 1) Pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tanah sengketa; atau 2) Telah dilakukan proses penyelesaian sengketa dengan cara mediasi atau cara lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Sengketa.

K3

K3.1 dapat ditindaklanjuti menjadi K1 dengan ketentuan:

  1. Surat keterangan BPHTB dan/atau pajak penghasilan yang terutang harus diserahkan; dan/atau
  2. Surat keputusan yang menentukan letak tanah di dalam dan/atau di luar wilayah peta indikatif PIPPIB harus disampaikan.

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, proses dilanjutkan dengan diterbitkannya Berita Acara Penyelesaian Dokumen, yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pemberian/Penegasan/Pengakuan Hak.

K3.2 dapat ditindaklanjuti menjadi K1 sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan proses yang didasarkan pada kategorisasi tanah berikut: 1) Tanah P3MB atau Prk5; 2) ABMAT; 3) Rumah negara golongan III yang sewa belinya belum lunas; 4) Objek yang dinasionalisasi; 5) Tanah kotapraja; 6) Objek tanah kota atau subjeknya adalah warga negara asing, BUMN, BUMD, BMHN, atau badan hukum swasta; 5) Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya sesuai dengan ketentuan.

Perlu juga diperhatikan, khusus K3.2 yang berupa tanah ulayat tidak dapat ditindaklanjuti sebagai K1.

K3.3 dan NIB non-klaster dapat ditindaklanjuti menjadi output SHAT dengan ketentuan:

  1. Dalam hal desa/kabupaten ditetapkan kembali sebagai lokasi PTSL, proses dan pembiayaan akan dilakukan melalui mekanisme PTSL yang mencakup pengumpulan dan perbaikan data fisik serta penerbitan sertifikasi sesuai dengan peraturan-perundang-undangan; atau
  2. Dalam hal desa/kabupaten tidak ditetapkan kembali sebagai lokasi PTSL, proses dan pembiayaan harus dilakukan sejalan dengan mekanisme pelayanan rutin dan mekanisme penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”).

K3.4 dapat ditindaklanjuti menjadi output SHAT dengan ketentuan:

  1. Dalam hal K3.4 terjadi karena keterbatasan anggaran dan desa/kabupaten yang ditetapkan kembali sebagai lokasi PTSL, maka proses dan pembiayaan akan dilakukan melalui mekanisme PTSL; atau
  2. Dalam hal K3.4 terjadi karena subjek tidak bersedia tanahnya disertifikatkan, maka proses dan pembiayaan akan dilakukan melalui mekanisme pelayanan rutin dan PNBP.

 

III. Ketentuan Terkait Lainnya

 

A.   Puldatan

Seperti disebutkan sebelumnya, kegiatan PTSL dapat dibantu oleh Puldatan sebagai bentuk partisipasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan 6/2018.[43] Pada hakikatnya, Puldatan adalah sekelompok orang yang telah dilatih dan ditugaskan sebagai fasilitator dan penyelenggara pengumpulan data fisik dan yuridis. Pada awalnya, Puldatan hanya didirikan dan ditetapkan atas kegiatan PTSL yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN) oleh Kepala Kantor Pertanahan.[44]

Puldatan paling sedikit beranggotakan enam orang, yang terdiri dari satu Kepala Desa/Perangkat Desa, satu Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), dua para-surveyor, dan dua perwakilan masyarakat sipil. Dalam pelaksanaan PTSL, Puldatan bekerja di bawah arahan dan pengawasan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.[45]

 

B.   Ketentuan Perpajakan

Pengenaan pajak atas kegiatan PTSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:[46]

Belanja Bahan dan Barang Persediaan Konsumsi pada Akun 521211 dan 521811

Dikenakan pajak pertambahan nilai (“PPN”) dan PPh Pasal-22 dengan besaran tarif berikut:

  1. Untuk nilai transaksi di atas Rp. 2 juta, akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%; dan
  2. Untuk nilai transaksi di atas Rp. 2 juta, tarif PPh Pasal-22 akan dikenakan tarif sebesar 1,5% dan 3% kepada pihak ketiga yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).

Penghasilan Penyelenggara PTSL

Di antaranya adalah penghasilan dari pemeriksaan data yuridis pada Akun 521213 dan honor narasumber pada Akun 522151. Keduanya dikenai Pasal-21 PPh.

Belanja Non Operasional pada Akun 521219 Tidak Dikenakan PPh Pasal-21

  1. Kegiatan PTSL yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui Akun 522191 dikenakan tarif PPN 11% dan tarif PPh 2% berdasarkan Pasal 23; dan
  2. Dalam hal pihak ketiga tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 3%.

 

Kesimpulan

Pemerintah telah melakukan upaya signifikan dalam mengidentifikasi kekurangan dan celah yang dapat diperbaiki dalam sistem PTSL di Indonesia sebelumnya. Kemajuan juga dicapai dalam hal penyediaan pelayanan yang lebih baik dan kepastian hukum yang lebih besar di bidang agraria dengan memperbaiki sistem PTSL, sehingga celah yang telah diidentifikasi dalam sistem PTSL sebelumnya dapat diatasi. Sistem PTSL yang telah ditingkatkan diharapkan dapat lebih mengakomodir persoalan pertanahan di seluruh Indonesia serta menyediakan sistem pendaftaran tanah yang lebih baik, yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kepada pemilik tanah. (AR)

 

 

 

 


[1] Juknis 3/2023, h.7.

[2] Juknis 3/2023, h.8.

[3] Juknis 3/2023, h.8.

[4] Bagian C, Bab I, Juknis 3/2023.

[5] Bab VI, Juknis 3/2023.

[6] Juknis 1/2022 telah diuraikan dengan singkat di ILB No. 4326.

[7] Bagian A, Bab II, Juknis 3/2023, h.9.

[8] Bagian A, Bab II, Juknis 3/2023, h.16.

[9] Bagian A, Bab II, Juknis 3/2023, h.21.

[10] Bagian B, Bab II, Juknis 3/2023, h.21.

[11] Bagian B, Bab II, Juknis 3/2023, h.22.

[12] Bagian B, Bab II, Juknis 3/2023, h.22.

[13] Bagian C, Bab II, Juknis 3/2023, h.23.

[14] Bagian C, Bab II, Juknis 3/2023, h.23.

[15] Peraturan 6/2018 telah diuraikan dengan singkat di ILB No. 3384.

[16] Bagian E, Bab II, Juknis 3/2023, h.24 - 25.

[17] Bagian E, Bab II, Juknis 3/2023, h.26 - 27.

[18] Bagian E, Bab II, Juknis 3/2023, h.27.

[19] Bagian F, Bab II, Juknis 3/2023, h.29.

[20] Bagian F.1, Bab II, Juknis 3/2023, h.28.

[21] Juknis Pengumpulan Data Fisik, h.16.

[22] Bagian F, Bab II, Juknis 3/2023, h.29.

[23] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.42 - 45.

[24] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.42.

[25] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.43.

[26] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.43.

[27] Bagian F.2, Bab II, Juknis 3/2023, h.43 - 44.

[28] Bagian G, Bab II, Juknis 3/2023, h.45.

[29] Bagian G, Bab II, Juknis 3/2023, h.46.

[30] Bagian H, Bab II, Juknis 3/2023, h.46.

[31] Bagian I, Bab II, Juknis 3/2023, h.47 - 49.

[32] Informasi lebih lanjut tentang Peraturan ini, lihat ILB No. 3466.

[33] Juknis 1/2022, h.36.

[34] Bagian I, Bab II, Juknis 3/2023, h.49.

[35] Bagian K, Bab II, Juknis 3/2023, h.50 - 51.

[36] Bagian K, Bab II, Juknis 3/2023, h.50.

[37] Bagian K, Bab II, Juknis 3/2023, h.50.

[38] Bagian L, Bab II, Juknis 3/2023, h.52.

[39] Bagian M, Bab II, Juknis 3/2023, h.53.

[40] Ibid.

[41] Bagian N, Bab II, Juknis 3/2023, h.54.

[42] Bab III, Juknis 3/2023, h.55 - 58.

[43] Pasal 42, Peraturan 6/2018.

[44] Bab IV, Juknis 3/2023, h.59.

[45] Bab IV, Juknis 3/2023, h.59.

[46] Bagian E, Bab V, Juknis 3/2023, h.75.

...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info