| Issue Number : 4605

Penyelenggara Fintek Kini Wajib Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (“POJK 3/2023”) dalam upaya untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan melalui pemanfaatan inovasi, perkembangan teknologi dan system manajemen pembelajaran edukasi keuangan.[1] POJK 3/2023 berlaku sejak 28 Februari 2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 (“POJK 76/2016”), yang merupakan kerangka hukum sebelumnya mengenai hal serupa.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (“POJK 3/2023”) dalam upaya untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan melalui pemanfaatan inovasi, perkembangan teknologi dan system manajemen pembelajaran edukasi keuangan.[1] POJK 3/2023 berlaku sejak 28 Februari 2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 (“POJK 76/2016”), yang merupakan kerangka hukum sebelumnya mengenai hal serupa.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent