| Issue Number : 807

Sistem Manajemen Keamanan Informasi: Standar PSE dalam Pencegahan dan Penanggulangan Insiden Siber dengan Memenuhi ISO/IEC 27001

Pendahuluan

Informasi kini menjelma sebagai komoditas utama di pasar, karena bisnis, pemerintah, dan masyarakat umum menjadi semakin bergantung dalam penggunaannya serta bekerja di lingkungan yang semakin padat akan arus informasi dibandingkan beberapa dekade lalu.[1] Akibat fenomena ini, informasi dan data itu sendiri menjadi rentan terhadap berbagai persoalan hukum, di antaranya kebocoran data dan penipuan.[2]

Meski demikian, untuk menjamin keamanan informasi atau data elektronik di dunia digital saat ini memang tidak semudah itu. Jumlah insiden dunia maya yang tercatat pada pertengahan tahun 2022 meningkat sebesar 42% dari tahun 2021.[3] Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) menyatakan bahwa Indonesia mengalami 976.429.996 serangan siber pada tahun 2022, yang sebagian besar berupa insiden malware dan kebocoran data.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Informasi kini menjelma sebagai komoditas utama di pasar, karena bisnis, pemerintah, dan masyarakat umum menjadi semakin bergantung dalam penggunaannya serta bekerja di lingkungan yang semakin padat akan arus informasi dibandingkan beberapa dekade lalu.[1] Akibat fenomena ini, informasi dan data itu sendiri menjadi rentan terhadap berbagai persoalan hukum, di antaranya kebocoran data dan penipuan.[2]

Meski demikian, untuk menjamin keamanan informasi atau data elektronik di dunia digital saat ini memang tidak semudah itu. Jumlah insiden dunia maya yang tercatat pada pertengahan tahun 2022 meningkat sebesar 42% dari tahun 2021.[3] Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) menyatakan bahwa Indonesia mengalami 976.429.996 serangan siber pada tahun 2022, yang sebagian besar berupa insiden malware dan kebocoran data.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent