| Issue Number : 4516

Penyertaan Modal Bank Umum ke Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Diatur

Teknologi informasi (“TI”) berkembang pesat di Indonesia dan mengubah operasional bisnis perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menyatakan bahwa kolaborasi antara industri perbankan dan perusahaan jasa keuangan diperlukan dalam ekosistem digital tertentu. Diantara langkah-langkah lainnya, salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah penyertaan modal.[1] Untuk itu, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2022 (“Peraturan 22/2022”) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (“Bank”), yang juga sejalan dengan kebijakan OJK tentang transformasi digital, sebagaimana tertuang dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021 – 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Teknologi informasi (“TI”) berkembang pesat di Indonesia dan mengubah operasional bisnis perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menyatakan bahwa kolaborasi antara industri perbankan dan perusahaan jasa keuangan diperlukan dalam ekosistem digital tertentu. Diantara langkah-langkah lainnya, salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah penyertaan modal.[1] Untuk itu, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2022 (“Peraturan 22/2022”) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (“Bank”), yang juga sejalan dengan kebijakan OJK tentang transformasi digital, sebagaimana tertuang dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021 – 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info