| Issue Number : 4508

BI Tetapkan Ketentuan Lebih Lanjut Tentang Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Ketentuan mengenai pedoman pembawaan uang kertas asing (“UKA”) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 20/12/PADG/2018 (“Peraturan 12/2018”).[1] Akan tetapi, Anggota Dewan Gubernur BI baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 24/15/PADG/2022 (“Peraturan 15/2022”), yang juga mengatur pelaporan pembawaan UKA. Peraturan 15/2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan UKA ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 20/2/PBI/2018 (secara kolektif disebut “PBI 7/2017”). Oleh karena itu, ketentuan yang diatur dalam Peraturan 12/2018 mengenai pelaporan tersebut kini dicabut dan diganti (sesuai data triwulan IV tahun 2022).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Ketentuan mengenai pedoman pembawaan uang kertas asing (“UKA”) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) No. 20/12/PADG/2018 (“Peraturan 12/2018”).[1] Akan tetapi, Anggota Dewan Gubernur BI baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 24/15/PADG/2022 (“Peraturan 15/2022”), yang juga mengatur pelaporan pembawaan UKA. Peraturan 15/2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan BI No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan UKA ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 20/2/PBI/2018 (secara kolektif disebut “PBI 7/2017”). Oleh karena itu, ketentuan yang diatur dalam Peraturan 12/2018 mengenai pelaporan tersebut kini dicabut dan diganti (sesuai data triwulan IV tahun 2022).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent