
Untuk menyederhanakan dan memudahkan perusahaan tercatat dalam hal pemahaman dan pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan penyampaian informasi, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP-00066/BEI/09-2022 (“Keputusan 66/2022”) tentang Perubahan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Perubahan Peraturan I-E”), yang mengubah berbagai ketentuan yang secara khusus mengatur penyampaian informasi, khususnya dalam ruang lingkup informasi yang wajib disampaikan.[1] Sebagai konsekuensi dari perubahan ini, kerangka hukum berikut sekarang telah dicabut dan diganti:[2]
......