Pendahuluan
Pembahasan dalam edisi Indonesian Law Digest (“ILD”) kali ini melanjutkan bagian pertama dan kedua dari rangkaian pembahasan kami tentang pelindungan data pribadi (“Data”) yang terbagi menjadi empat bagian. Dua bagian pertama memberikan analisis terkait klasifikasi Data, hak subyek Data (“Subyek”) dan berbagai aspek yang berhubungan dengan pemrosesan Data (“Pemrosesan”). Untuk bagian ketiga dari seri berkelanjutan kami mengenai pelindungan Data, kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan transfer Data, termasuk klasifikasi dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengendali Data (“Pengendali”) dan/atau prosesor Data (“Prosesor”) ketika melakukan transfer Data. Walaupun pada dasarnya transfer Data dikategorikan sebagai kegiatan Pemrosesan, kami memutuskan untuk menjelaskannya secara terpisah, mengingat cukup pentingnya topik ini dan bahwa transfer Data merupakan kegiatan Pemrosesan yang sangat rentan terhadap risiko kebocoran Data.
......