| Issue Number : 4489

BEI Ubah Ketentuan Mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi

Untuk menyederhanakan dan memudahkan perusahaan tercatat  dalam hal pemahaman dan pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan penyampaian informasi, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP-00066/BEI/09-2022 (“Keputusan 66/2022”) tentang Perubahan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Perubahan Peraturan I-E”), yang mengubah berbagai ketentuan yang secara khusus mengatur penyampaian informasi, khususnya dalam ruang lingkup informasi yang wajib disampaikan.[1] Sebagai konsekuensi dari perubahan ini, kerangka hukum berikut sekarang telah dicabut dan diganti:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menyederhanakan dan memudahkan perusahaan tercatat  dalam hal pemahaman dan pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan penyampaian informasi, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP-00066/BEI/09-2022 (“Keputusan 66/2022”) tentang Perubahan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Perubahan Peraturan I-E”), yang mengubah berbagai ketentuan yang secara khusus mengatur penyampaian informasi, khususnya dalam ruang lingkup informasi yang wajib disampaikan.[1] Sebagai konsekuensi dari perubahan ini, kerangka hukum berikut sekarang telah dicabut dan diganti:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info