| Issue Number : 4488

Pemerintah Memperkenalkan Tata Cara Baru Pemberian Umum Hak Atas Tanah

Untuk menetapkan tata cara pemberian hak atas tanah yang rinci, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Peraturan 18/2021”),[1] Menteri telah mengeluarkan Keputusan No. 1339/SK-HK.02/X/2022 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum (“Keputusan 1339/2022”).[2] Selanjutnya Menteri juga telah mengeluarkan Surat No. HT.03/1011-400/X/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan 1339/2022 (“Surat Petunjuk”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Untuk menetapkan tata cara pemberian hak atas tanah yang rinci, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Peraturan 18/2021”),[1] Menteri telah mengeluarkan Keputusan No. 1339/SK-HK.02/X/2022 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum (“Keputusan 1339/2022”).[2] Selanjutnya Menteri juga telah mengeluarkan Surat No. HT.03/1011-400/X/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan 1339/2022 (“Surat Petunjuk”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent