
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (“Peraturan 11/2022”). BAPPEBTI semakin menyadari kebutuhan untuk mengakomodasi permintaan pedagang aset kripto dan kebutuhan untuk mengembangkan industri aset kripto Indonesia. Kebutuhan ini telah dikuatkan oleh data pertumbuhan nasabah aset kripto dan volume transaksi di Indonesia. Sejalan dengan pertumbuhan sektor keuangan ini, jumlah jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kini telah meningkat.[1]
......