| Issue Number : 4443

BAPPEBTI Memperluas Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto: 383 Aset Sekarang Dapat Diperdagangkan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (“Peraturan 11/2022”). BAPPEBTI semakin menyadari kebutuhan untuk mengakomodasi permintaan pedagang aset kripto dan kebutuhan untuk mengembangkan industri aset kripto Indonesia. Kebutuhan ini telah dikuatkan oleh data pertumbuhan nasabah aset kripto dan volume transaksi di Indonesia. Sejalan dengan pertumbuhan sektor keuangan ini, jumlah jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kini telah meningkat.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (“Peraturan 11/2022”). BAPPEBTI semakin menyadari kebutuhan untuk mengakomodasi permintaan pedagang aset kripto dan kebutuhan untuk mengembangkan industri aset kripto Indonesia. Kebutuhan ini telah dikuatkan oleh data pertumbuhan nasabah aset kripto dan volume transaksi di Indonesia. Sejalan dengan pertumbuhan sektor keuangan ini, jumlah jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kini telah meningkat.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info