| Issue Number : 4424

MA Perkenalkan Tata Cara Implementasi Mediasi Elektronik pada Pengadilan

Dalam rangka memberikan proses penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan terjangkau kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung (“MA”), melalui penerbitan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 2/2016”), memerlukan proses mediasi untuk dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata (kecuali dalam kaitannya dengan jenis perkara tertentu).[1] Sekarang, sebagai cara untuk mengintegrasikan perkembangan teknologi ke dalam proses mediasi yang disebutkan di atas, MA telah mengeluarkan Peraturan No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (“PerMA 3/2022”) yang pada dasarnya memungkinkan proses mediasi dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan (“Mediasi Elektronik”) sebagai alternatif dari prosedur mediasi reguler.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Dalam rangka memberikan proses penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan terjangkau kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung (“MA”), melalui penerbitan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 2/2016”), memerlukan proses mediasi untuk dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata (kecuali dalam kaitannya dengan jenis perkara tertentu).[1] Sekarang, sebagai cara untuk mengintegrasikan perkembangan teknologi ke dalam proses mediasi yang disebutkan di atas, MA telah mengeluarkan Peraturan No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (“PerMA 3/2022”) yang pada dasarnya memungkinkan proses mediasi dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan (“Mediasi Elektronik”) sebagai alternatif dari prosedur mediasi reguler.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply