| Issue Number : 4356

Pemerintah Akan Perbarui Ketentuan tentang Ruang Terbuka Hijau Karena Sulitnya Beberapa Daerah Dalam Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau

Pembangunan wilayah dan perkotaan yang dilakukan terus menerus tanpa mempertimbangkan faktor lingkungan dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam ekosistem, termasuk sering terjadinya banjir, polusi udara, kebakaran dan sebagainya. Maka dari itu, pembangunan di daerah dan area perkotaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu aspek paling penting terkait hal ini adalah pembuatan Ruang Terbuka Hijau (“RTH”).[1]

Akan tetapi, banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang menemui kesulitan dalam memenuhi target 20% RTH publik dan target 10% RTH privat di daerahnya masing-masing.[2] Sebagai contoh, kota Solo saat ini tengah menghadapi masalah kurangnya potensi area dalam rencananya meningkatkan jumlah RTH. Saat ini, tingkat RTH publik di Solo berjumlah 355.23 hektar atau 7.6% dari total luasnya, sementara tingkat RTH privat dalam kotanya ada di sekitar 442.41 hektar atau 9.47% dari total luasnya.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pembangunan wilayah dan perkotaan yang dilakukan terus menerus tanpa mempertimbangkan faktor lingkungan dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam ekosistem, termasuk sering terjadinya banjir, polusi udara, kebakaran dan sebagainya. Maka dari itu, pembangunan di daerah dan area perkotaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu aspek paling penting terkait hal ini adalah pembuatan Ruang Terbuka Hijau (“RTH”).[1]

Akan tetapi, banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang menemui kesulitan dalam memenuhi target 20% RTH publik dan target 10% RTH privat di daerahnya masing-masing.[2] Sebagai contoh, kota Solo saat ini tengah menghadapi masalah kurangnya potensi area dalam rencananya meningkatkan jumlah RTH. Saat ini, tingkat RTH publik di Solo berjumlah 355.23 hektar atau 7.6% dari total luasnya, sementara tingkat RTH privat dalam kotanya ada di sekitar 442.41 hektar atau 9.47% dari total luasnya.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent