| Issue Number : 4313

Ketentuan Mengenai Prosedur Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Diperbaharui

Dalam upaya optimalisasi pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi serta memberikan kerangka pengaturan yang telah diperbarui terkait hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 35/2021”).[1] Secara umum, Permen ESDM 35/2021 mencakup ketentuan yang mengatur penyiapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional (“Wilayah Kerja”) dengan mempertimbangkan kendala teknis, faktor ekonomi, risiko dan efisiensi.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya optimalisasi pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi serta memberikan kerangka pengaturan yang telah diperbarui terkait hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“Permen ESDM 35/2021”).[1] Secara umum, Permen ESDM 35/2021 mencakup ketentuan yang mengatur penyiapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional (“Wilayah Kerja”) dengan mempertimbangkan kendala teknis, faktor ekonomi, risiko dan efisiensi.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent