| Issue Number : 4307

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Nusantara

Meskipun mendapatkan penolakan dari salah satu fraksinya, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) Indonesia baru-baru ini mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota  Negara (“RUU”), yang menetapkan kerangka hukum untuk pemindahan Ibu Kota Negara (“IKN”)  Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia telah menerbitkan pernyataan yang mengafirmasi bahwa “Nusantara” telah dipilih menjadi nama IKN agar dapat mencerminkan persatuan pulau-pulau di Indonesia dan kemampuannya dalam mengakomodasi kemajemukan masyarakat Indonesia.[1] Ketika RUU pada akhirnya diundangkan, Undang-Undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”) dinyatakan dicabut dan digantikan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Meskipun mendapatkan penolakan dari salah satu fraksinya, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) Indonesia baru-baru ini mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota  Negara (“RUU”), yang menetapkan kerangka hukum untuk pemindahan Ibu Kota Negara (“IKN”)  Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia telah menerbitkan pernyataan yang mengafirmasi bahwa “Nusantara” telah dipilih menjadi nama IKN agar dapat mencerminkan persatuan pulau-pulau di Indonesia dan kemampuannya dalam mengakomodasi kemajemukan masyarakat Indonesia.[1] Ketika RUU pada akhirnya diundangkan, Undang-Undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”) dinyatakan dicabut dan digantikan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent