| Issue Number : 4120

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)[1] dan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (“PP 46/2021”),[2] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Penyiaran (“RPM”), yang ketika pada akhirnya diterbitkan, akan memperbarui kerangka pengaturan yang berlaku di bidang penyiaran.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)[1] dan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (“PP 46/2021”),[2] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Penyiaran (“RPM”), yang ketika pada akhirnya diterbitkan, akan memperbarui kerangka pengaturan yang berlaku di bidang penyiaran.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info