| Issue Number : 3950

Pemerintah Memperbarui Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

Untuk menunjang kelancaran arus barang, memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perijinan berusaha, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga,[1] Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 68 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Rada Dua dan Roda Tiga (“Permendag 68/2020”), yang sekaligus menggantikan dan mencabut kerangka hukum yang sebelumnya mengatur hal yang sama, yaitu:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menunjang kelancaran arus barang, memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perijinan berusaha, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga,[1] Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 68 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Rada Dua dan Roda Tiga (“Permendag 68/2020”), yang sekaligus menggantikan dan mencabut kerangka hukum yang sebelumnya mengatur hal yang sama, yaitu:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info