Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ("
Menteri") menerbitkan Peraturan
No. 1 Tahun 2015 tentang ProgramNasionalAgraria (PRONA)("
Peraturan") yang mengaturketentuan mengenai pendaftaran/sertifikasi tanah yang disebut Program Nasional Agraria(PRONA).
Skema PRONA memungkinkan pendaftaran dan sertifikasi lahan dilakukan secara serentak di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia. Peraturan ini menargetkan tanah yang belum didaftarkan dan dimiliki dan/atau dikuasai oleh warga negara Indonesia.
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku