| Issue Number : 2576

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 28 Tentang 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”).
 
Permenaker 28/2014 mengatur persyaratan formal dan prosedur dalam menyusun dan mendaftarkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Dokumen ini mengikat dan menetapkan ketentuan yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, dan berlaku untuk setiap pekerjaan di Indonesia, termasuk sektor informal, baik pada perusahaan pemerintahan dan swasta.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), Peraturan Perusahaan (“PP”) adalah peraturan tertulis yang disiapkan oleh pemberi kerja menjelaskan persyaratan pekerjaan dan kode etik. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang disusun oleh pemberi kerja dan serikat pekerja, menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.[1]
 
Sebelum Permenaker 28/2014, hal yang sama diatur melalui Peraturan Menteri No. PER.16/MEN/XI/2011 (“Permenaker 16/2011”)
 
PERATURAN PERUSAHAAN
Pemberi kerja yang mempekerjakan 10 atau lebih pekerja wajib memiliki PP. Dalam PP ini setidaknya diatur ketentuan mengenai hal-hal berikut ini:[2]
a.       Hak dan kewajiban pemberi kerja;
b.      Hak dan kewajiban pekerja;
c.       Persyaratan pekerjaan;
d.      Tata tertib perusahaan;
e.      Jangka waktu berlakunya PP; dan
f.        Pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
 
Penting untuk diingat, PP tidak dapat memasukan ketentuan yang dapat meniadakan atau mengurangi hak-hak pekerja. Selain itu, PP juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun PP dapat mengatur hal-hal yang tidak atau belum diatur oleh undang-undang selama  menguntungkan pekerja.[3]
 
Setiap perusahaan hanya diwajibkan memiliki satu PP yang berlaku untuk seluruh karyawan pada seluruh kantor cabang, unit kerja, atau perwakilan. Namun, kantor cabang, unit kerja, atau perwakilan diperbolehkan untuk memiliki PP turunan yang diterbitkan sepanjang tidak bertentangan dengan PP induk. Apabila PP turunan belum divalidasi oleh pejabat ketenagakerjaan, PP induk dianggap sebagai ketentuan yang berlaku pada kantor cabang, unit kerja, atau perwakilan.[4]
 
Sebelum PP dapat divalidasi oleh pejabat yang berwenang, rancangan PP harus didiskusikan terlebih dahulu oleh pemberi kerja dan pekerja (melalui serikat pekerja apabila ada).[5] Perselisihan yang timbul dari proses diskusi tidak dapat dibawa ke pengadilan. PP mendapat pengesahan dari pejabat di bawah ini:[6]
a.       Kepala kantor ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya  dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b.      Kepala kantor ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1  (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c.       Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
 
Permohonan pengesahan wajib menggunakan formulir yang terdapat pada Lampiran I, II, dan III Permenaker 28/2014, menyertakan dokumen berikut ini: 1) PP yang telah ditandatangani oleh pemberi kerja; dan 2) bukti bahwa PP telah didiskusikan dengan pekerja.[7] Pejabat yang berwenang memiliki waktu enam hari untuk memeriksa apakah PP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila disetujui akan diikuti dengan penerbitkan keputusan validasi.[8]
 
PP berlaku untuk dua tahun[9] dan dapat diperpanjang dalam waktu 30 hari sebelum masa berlaku habis.[10] Proses validasi PP pada Permenaker 28/2014 secara substansi sama dengan Permenaker 16/2011.
 
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Prosedur untuk menyusun dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) lebih rumit dibandingkan PP. Hal ini karena PKB disusun bersama antara pemberi kerja dan pekerja (serikat pekerja), dan mengatur ketentuan mengenai persyaratan pekerjaan, dan hak dan kewajiban
 
Prosedur untuk menyusun dan mendaftarkan PKB terdiri dari tiga tahap, yakni: 1) menentukan perwakilan pekerja; 2) negosiasi dan penyusunan; dan 3) pendaftaran PKB.
 
Perwakilan Pekerja
Dalam menyusun PKB, pekerja diwakili oleh serikat pekerja yang bertindak sebagai mitra negosiasi pemberi kerja dalam proses penyusunan. Serikat pekerja wajib memenuhi kriteria di bawah ini untuk dapat mewakili pekerja:[11]
a.       Telah divalidasi sebagai serikat pekerja oleh kantor ketenagakerjaan setempat; dan
b.      Merepresentasikan setidaknya setengah dari total pekerja yang ada; atau
c.       Mendapatkan persetujuan untuk mewakili oleh 50% dari total pekerja.
 
Apabila dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, hanya tiga serikat (yang masing-masing mewakili setidaknya 10% pekerja) yang dapat menjadi mitra negosiasi pemberi kerja untuk menyusun PKB. Apabila terdapat lebih dari tiga serikat pekerja yang mewakili setidaknya 10% pekerja, serikat pekerja tersebut dapat bergabung dengan serikat pekerja yang terlibat dalam proses negosiasi.[12]
 
Pada umumnya, negosiasi PKB hanya dapat dilakukan oleh serikat pekerja dengan pemberi pekerjanya, walaupun perusahaan pemberi kerja merupakan anak atau induk perusahaan. Namun, Permenaker 28/2014 memperbolehkan serikat pekerja untuk mewakili anak perusahan lain yang dikontrol oleh perusahaan induk yang sama, apabila tidak ada serikat pekerja pada anak perusahaan tersebut.[13] Sebelumnya, Permenaker 16/2011 tidak mengatur hal ini.
 
Negosiasi dan Penyusunan
Pemberi kerja dan serikat pekerja menunjuk masing-masing sembilan orang untuk mewakili mereka dalam tahap negosiasi PKB.[14] Sebagai bagian dari proses negosiasi, para pihak harus menyetujui tata tertib negosiasi meliputi hal-hal yang diatur pada Pasal 21 Permenaker 28/2014.
 
PKB wajib mengatur hal-hal berikut ini:[15]
a.       nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh dan perusahaan;
b.      nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada kantor bidang ketenagakerjaan setempat;
c.       hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
d.      jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB (maksimum dua tahun); dan
e.      tanda tangan para pihak pembuat PKB
 
Apabila negosiasi tidak menemukan kata sepakat, pemberi kerja dan pekerja memiliki waktu 30 hari untuk mengatur ulang proses negosiasi. Apabila masih tidak menemukan kesepakatan, para pihak dapat meminta pejabat ketenagakerjaan setempat untuk menyelesaikan perselisihan.[16]
 
Pendaftaran PKB
Rancangan final PKB wajib didaftarkan oleh pemberi kerja kepada pejabat ketenagakerjaan setempat. Pada saat menerima permohonan pendaftaran, pejabat terkait memiliki waktu empat hari untuk menerbitkan surat pendaftaran setelah menilai kesesuaian PKB dengan peraturan perundang-udangan.[17]
 
Permenaker 28/2014 mencabut dan menggantukan Permenaker 16/2011, dan berlaku sejak 31 Desember 2014.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 28 Tentang 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”).
 
Permenaker 28/2014 mengatur persyaratan formal dan prosedur dalam menyusun dan mendaftarkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Dokumen ini mengikat dan menetapkan ketentuan yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, dan berlaku untuk setiap pekerjaan di Indonesia, termasuk sektor informal, baik pada perusahaan pemerintahan dan swasta.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), Peraturan Perusahaan (“PP”) adalah peraturan tertulis yang disiapkan oleh pemberi kerja menjelaskan persyaratan pekerjaan dan kode etik. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang disusun oleh pemberi kerja dan serikat pekerja, menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.[1]
 
Sebelum Permenaker 28/2014, hal yang sama diatur melalui Peraturan Menteri No. PER.16/MEN/XI/2011 (“Permenaker 16/2011”)
 
PERATURAN PERUSAHAAN
Pemberi kerja yang mempekerjakan 10 atau lebih pekerja wajib memiliki PP. Dalam PP ini setidaknya diatur ketentuan mengenai hal-hal berikut ini:[2]
a.       Hak dan kewajiban pemberi kerja;
b.      Hak dan kewajiban pekerja;
c.       Persyaratan pekerjaan;
d.      Tata tertib perusahaan;
e.      Jangka waktu berlakunya PP; dan
f.        Pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
 
Penting untuk diingat, PP tidak dapat memasukan ketentuan yang dapat meniadakan atau mengurangi hak-hak pekerja. Selain itu, PP juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun PP dapat mengatur hal-hal yang tidak atau belum diatur oleh undang-undang selama  menguntungkan pekerja.[3]
 
Setiap perusahaan hanya diwajibkan memiliki satu PP yang berlaku untuk seluruh karyawan pada seluruh kantor cabang, unit kerja, atau perwakilan. Namun, kantor cabang, unit kerja, atau perwakilan diperbolehkan untuk memiliki PP turunan yang diterbitkan sepanjang tidak bertentangan dengan PP induk. Apabila PP turunan belum divalidasi oleh pejabat ketenagakerjaan, PP induk dianggap sebagai ketentuan yang berlaku pada kantor cabang, unit kerja, atau perwakilan.[4]
 
Sebelum PP dapat divalidasi oleh pejabat yang berwenang, rancangan PP harus didiskusikan terlebih dahulu oleh pemberi kerja dan pekerja (melalui serikat pekerja apabila ada).[5] Perselisihan yang timbul dari proses diskusi tidak dapat dibawa ke pengadilan. PP mendapat pengesahan dari pejabat di bawah ini:[6]
a.       Kepala kantor ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya  dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b.      Kepala kantor ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1  (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c.       Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
 
Permohonan pengesahan wajib menggunakan formulir yang terdapat pada Lampiran I, II, dan III Permenaker 28/2014, menyertakan dokumen berikut ini: 1) PP yang telah ditandatangani oleh pemberi kerja; dan 2) bukti bahwa PP telah didiskusikan dengan pekerja.[7] Pejabat yang berwenang memiliki waktu enam hari untuk memeriksa apakah PP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila disetujui akan diikuti dengan penerbitkan keputusan validasi.[8]
 
PP berlaku untuk dua tahun[9] dan dapat diperpanjang dalam waktu 30 hari sebelum masa berlaku habis.[10] Proses validasi PP pada Permenaker 28/2014 secara substansi sama dengan Permenaker 16/2011.
 
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Prosedur untuk menyusun dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) lebih rumit dibandingkan PP. Hal ini karena PKB disusun bersama antara pemberi kerja dan pekerja (serikat pekerja), dan mengatur ketentuan mengenai persyaratan pekerjaan, dan hak dan kewajiban
 
Prosedur untuk menyusun dan mendaftarkan PKB terdiri dari tiga tahap, yakni: 1) menentukan perwakilan pekerja; 2) negosiasi dan penyusunan; dan 3) pendaftaran PKB.
 
Perwakilan Pekerja
Dalam menyusun PKB, pekerja diwakili oleh serikat pekerja yang bertindak sebagai mitra negosiasi pemberi kerja dalam proses penyusunan. Serikat pekerja wajib memenuhi kriteria di bawah ini untuk dapat mewakili pekerja:[11]
a.       Telah divalidasi sebagai serikat pekerja oleh kantor ketenagakerjaan setempat; dan
b.      Merepresentasikan setidaknya setengah dari total pekerja yang ada; atau
c.       Mendapatkan persetujuan untuk mewakili oleh 50% dari total pekerja.
 
Apabila dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, hanya tiga serikat (yang masing-masing mewakili setidaknya 10% pekerja) yang dapat menjadi mitra negosiasi pemberi kerja untuk menyusun PKB. Apabila terdapat lebih dari tiga serikat pekerja yang mewakili setidaknya 10% pekerja, serikat pekerja tersebut dapat bergabung dengan serikat pekerja yang terlibat dalam proses negosiasi.[12]
 
Pada umumnya, negosiasi PKB hanya dapat dilakukan oleh serikat pekerja dengan pemberi pekerjanya, walaupun perusahaan pemberi kerja merupakan anak atau induk perusahaan. Namun, Permenaker 28/2014 memperbolehkan serikat pekerja untuk mewakili anak perusahan lain yang dikontrol oleh perusahaan induk yang sama, apabila tidak ada serikat pekerja pada anak perusahaan tersebut.[13] Sebelumnya, Permenaker 16/2011 tidak mengatur hal ini.
 
Negosiasi dan Penyusunan
Pemberi kerja dan serikat pekerja menunjuk masing-masing sembilan orang untuk mewakili mereka dalam tahap negosiasi PKB.[14] Sebagai bagian dari proses negosiasi, para pihak harus menyetujui tata tertib negosiasi meliputi hal-hal yang diatur pada Pasal 21 Permenaker 28/2014.
 
PKB wajib mengatur hal-hal berikut ini:[15]
a.       nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh dan perusahaan;
b.      nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada kantor bidang ketenagakerjaan setempat;
c.       hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
d.      jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB (maksimum dua tahun); dan
e.      tanda tangan para pihak pembuat PKB
 
Apabila negosiasi tidak menemukan kata sepakat, pemberi kerja dan pekerja memiliki waktu 30 hari untuk mengatur ulang proses negosiasi. Apabila masih tidak menemukan kesepakatan, para pihak dapat meminta pejabat ketenagakerjaan setempat untuk menyelesaikan perselisihan.[16]
 
Pendaftaran PKB
Rancangan final PKB wajib didaftarkan oleh pemberi kerja kepada pejabat ketenagakerjaan setempat. Pada saat menerima permohonan pendaftaran, pejabat terkait memiliki waktu empat hari untuk menerbitkan surat pendaftaran setelah menilai kesesuaian PKB dengan peraturan perundang-udangan.[17]
 
Permenaker 28/2014 mencabut dan menggantukan Permenaker 16/2011, dan berlaku sejak 31 Desember 2014.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info