Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perpres 55/2022). Salah satunya memindahkan kewenangan perizinan mineral nonlogam dan batuan ke pemerintah pusat.
Mesti ada revisi Perpres 55/2022. Itu lagi kita lakukan penggodokan, ujar Tri.
Menurut dia, fokus penggodokannya pada kesiapan sumber daya manusia, sistem aplikasi, dan mekanisme pelayanan agar tidak terjadi kendala ketika kewenangan tersebut dialihkan.
Tri menekankan pentingnya kesiapan pemerintah pusat agar pelayanan perizinan tetap optimal. Pemerintah tidak ingin penarikan kewenangan justru menghambat pelayanan kepada para pemohon izin.















