Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyusun Pedoman Tata Kerja (PTK) khusus mengatur penanganan Migas Non Konvensional. Regulasi baru tersebut dikembangkan untuk mendorong secara masif potensi Migas Non-Konvensional sebagai salah satu strategi ketahanan energi.
Kami semua dalam fase learning curve dalam memanfaatkan Migas Non-Konvensional, dan kami sedang menyusun aturan PTK untuk handle Migas Non-Konvensional yang sebenarnya sangat bagus buat kita mulai dorong secara masif, ucap Kepala Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut SKK Migas Ari Iskandar.















