Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempercepat penyusunan kerangka regulasi pelaksana Program Penjaminan Polis (PPP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, program tersebut dirancang dengan mengadopsi mekanisme penjaminan simpanan perbankan oleh LPS, termasuk skema penyelamatan bagi perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan.
Kami bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, dari LPS itu sedang menyiapkan mengenai peraturan pemerintah, karena peraturan pemerintah (PP) itu menjadi dasar dari pelaksanaan program penjaminan polis, ungkap Ogi.
Berbeda dengan program penjaminan simpanan perbankan yang berlaku otomatis bagi seluruh bank berizin, kepesertaan PPP dirancang tidak bersifat otomatis dan akan diterapkan secara selektif. Untuk mendukung mekanisme tersebut, OJK tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perhitungan Solvabilitas yang akan mencabut sejumlah ketentuan dalam POJK No. 26 Tahun 2025 (POJK 26/2025).















