Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok hingga 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan kebijakan tarif cukai rokok bersama Kementerian Keuangan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijanti Punguan Pintaria mengatakan, penahanan tarif cukai diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang saat ini menghadapi tekanan akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
"Jadi kami usulkan agar tidak terjadi kenaikan selama 2 tahun ke depan," ujarnya kepada Hukumonline.
Menurut Merrijanti, pemerintah sebaiknya memprioritaskan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menaikkan tarif cukai. Pasalnya, pemberantasan rokok ilegal dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga lebih dari Rp30 triliun.















