Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital (Rperpres PamDi). Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Yessi Arnaz menjelaskan, beleid ini akan menyelaraskan regulasi lainnya, seperti RUU Satu Data Indonesia (SDI) hingga RUU Administrasi Kependudukan.
Jadi, kolaborasi lintas sektoral kementerian/lembaga itulah yang akan diselaraskan ke dalam arsitektur regulasi pemerintah digital, ungkap Yessi kepada Hukumonline.















