Logo hukumonline
AIlexAnalisis HukumLegal Intelligence UpdatesPusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

DJKI Pangkas Perizinan LMK dan Integrasikan Data KIK

Share
Facebook Share Icon
Twitter Share Icon
Linkedin Share Icon
Whatsapp Share Icon
copy-paste Share Icon
image

Bacaan 1 menit

DJKI Pangkas Perizinan LMK dan Integrasikan Data KIK

30 Oktober 2026

Skala Dampak

info
image

Menengah

Sektor Terdampak

info

General Corp...

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan di Bidang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, rancangan peraturan menteri (RPermenkum) ini bertujuan menyederhanakan tata kelola layanan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal yang selama ini diatur secara terpisah dalam sejumlah peraturan menteri.

Penyusunannya merupakan bagian dari upaya penataan dan penyederhanaan regulasi untuk mewujudkan layanan yang lebih efektif dan efisien, ungkap Hermansyah kepada Hukumonline.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro AI untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro AI sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Updates Terkini

image

Kemenperin Evaluasi SNI Wajib Air Minum dalam Kemasan

30 Oktober 2026

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

More..

image

Legal Intelligence Team

image

DPR Siapkan RUU untuk Benahi Administrasi Pertanahan

30 Oktober 2026

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

image

Legal Intelligence Team

image

Administrative Cleanup, Kemendag Cabut Regulasi Kripto dari Bappebti

29 Oktober 2026

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

More..

image

Legal Intelligence Team

Lihat Semua