Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan di Bidang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, rancangan peraturan menteri (RPermenkum) ini bertujuan menyederhanakan tata kelola layanan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal yang selama ini diatur secara terpisah dalam sejumlah peraturan menteri.
Penyusunannya merupakan bagian dari upaya penataan dan penyederhanaan regulasi untuk mewujudkan layanan yang lebih efektif dan efisien, ungkap Hermansyah kepada Hukumonline.















