Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). RPerpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Reforma Agraria yang disahkan parlemen pada September 2026 lalu.
Rancangan beleid ini akan mengatur tentang fungsi BRAN sebagai penyelenggara reforma agraria, mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi faktual dan yuridis, mediasi, hingga penerbitan keputusan eksekusi.
Penyelesaian konflik dan reforma agraria alurnya dari sisi perencanaan dan pengakhiran dilakukan oleh BRAN, ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Darmawan.















