Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemanfaatan Panas Bumi menjadi Energi Listrik sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi (PP 7/2017) untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. RPP tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan pembaruan regulasi pada sektor panas bumi diperlukan untuk mempersingkat regulasi perizinan. Ini arahan Menteri untuk mempersingkat regulasi izin panas bumi, ucap Eniya.















