Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengevaluasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Permenperin 62/2024). Evaluasi tersebut membuka peluang revisi aturan, meski keputusan mengenai perubahan ketentuan pemberlakuan SNI wajib belum ditetapkan.
Pembina Industri Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri Kemenperin Raeshifa Diani Almy mengatakan, pembahasan masih berlangsung untuk menentukan apakah ketentuan dalam Permenperin tersebut perlu direvisi.















