Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada tahun depan. RUU tersebut disiapkan sebagai regulasi pelengkap untuk memperkuat tata kelola pertanahan setelah disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria.
Oleh karena itu, tahun depan kami akan menginisiasi Undang-Undang Administrasi Pertanahan untuk memastikan seluruh layanan di Kementerian ATR/BPN itu bisa memiliki kepastian yang lebih baik, kata Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda.















