Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia dapat mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja kurang dari 2.000 orang menjalani penilaian kepatuhan hak asasi manusia (HAM). Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengatakan, perusahaan yang masuk ke dalam kategori kondisional itu ditetapkan melalui keputusan menteri.
"Kategori kondisional ditentukan melalui Keputusan Menteri HAM dengan sejumlah pertimbangan," ujar Mugi kepada Hukumonline.















