Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 23/2023) untuk mendukung penerapan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Januari 2027. Revisi ditargetkan rampung sebelum PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) ditetapkan sebagai perantara tunggal ekspor.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kedeputian Pengembangan Mineral dan Batubara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kusti Erawati mengatakan, revisi tersebut akan menyesuaikan ketentuan eksportir terdaftar (ET) dengan skema baru ekspor melalui PT DSI.
Memang sedang dibahas untuk Permendag terkait dengan ET yang juga sejalan dengan ketentuan ekspor yang tengah direvisi, ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2027, ujarnya kepada Hukumonline.















