Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment). Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.04/2020 (PMK 201/2020) tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) untuk meningkatkan akurasi data pabean sekaligus memberikan kepastian hukum bagi importir.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, aturan tersebut memberikan ruang bagi importir untuk mengoreksi dan melunasi kekurangan kewajiban pabean secara mandiri tanpa harus menunggu temuan audit atau pemeriksaan.
Mekanisme ini dirancang untuk memberikan ruang bagi importir guna melakukan koreksi, penyesuaian, dan pelunasan kewajiban pabean secara mandiri tanpa harus menunggu ditemukan dalam proses audit formal atau pemeriksaan paksa, kata Nirwala.















