Pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Dua poin yang menjadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan perubahan mekanisme penetapan klausula baku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu draf RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini kami masih menunggu draf inisiatif DPR, ujar Moga kepada Hukumonline.
Meski demikian, sejumlah substansi yang disiapkan DPR dinilai sejalan dengan persoalan yang diidentifikasi Kemendag. Salah satunya, mengakomodasi perkembangan PMSE. Selain itu, Kemendag mengusulkan perubahan mekanisme penetapan klausula baku yang selama ini dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha menjadi melibatkan persetujuan tiga pihak.















