Pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (RUU PKP) dengan skema omnibus law. RUU tersebut akan mengatur pembentukan Tribunal Perumahan sebagai badan peradilan khusus adhoc di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk menangani sengketa perumahan yang tidak selesai melalui mekanisme di luar pengadilan.
Tenaga Ahli Hukum Perumahan di Kementerian PKP yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila M. Ilham Hermawan mengatakan, tribunal tersebut dirancang untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik sektor perumahan.
RUU PKP akan mengatur pembentukan Tribunal Perumahan untuk membangun sistem penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan karakteristik sektor perumahan, ungkapnya kepada Hukumonline.















