Kementerian Perdagangan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Permendag 99/2018). Langkah ini diambil menyusul beralihnya mandat pengawasan aset keuangan digital dan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) jo. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan (PP 49/2024).
Iya proses administrasi peraturannya akan tetap dicabut, supaya aturan-aturan teknis Peraturan Bappebti-nya juga tercabut, ungkap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya kepada Hukumonline.















