Rencana pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU 32/2002”) terus berlanjut. Pembahasan saat ini memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran akan diselesaikan. Setelah itu, revisi dikirimkan kepada Badan Legislatif DPR untuk dilakukan harmonisasi sinkronisasi.
Hukumoline yang memperoleh dokumen draf revisi UU Penyiaran, menemukan beberapa perbedaan yang menonjol antara draf revisi UU Penyiaran dengan UU 32/2002 yang saat ini berlaku. Di antaranya, pengaturan mengenai digitalisasi penyiaran dan platform digital penyiaran.
Pengaturan digitalisasi penyiaran sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam UU 32/2002 dan menyisipkan 1 pasal yaitu Pasal 60A mengenai migrasi siaran analog ke digital (digitalisasi penyiaran) dengan kewajiban penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.