Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hilir sawit. Permenperin ini dibuat sebagai respons terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang saat ini sedang direvisi pemerintah. Melalui Permenperin ini akan mewajibkan pelabelan ISPO terhadap produk hilir sawit berkelanjutan yang beredar di pasar.
Ketua Tim Penerapan dan Percepatan ISPO (TP2 ISPO) sekaligus Ketua Tim Penyusun Permenperin ISPO Rismansyah Danasaputra mengatakan bahwa aturan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran dampak european deforestation regulation (UEDR) yang menghantui industri sawit nasional beberapa waktu terakhir. Menurutnya, Permenperin ini menjadi bukti bahwa revisi aturan mengenai sawit berkelanjutan ini tidak sekedar untuk memudahkan, namun juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang harus ditaati oleh para pekebun sawit di Indonesia.