Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) sebagai tindak lanjut disahkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Revisi ini bertujuan mengatur ketentuan penerbitan hak guna usaha (“HGU”) untuk keperluan perdagangan karbon (carbon trading).
“Saat ini progres revisi PP 18/2021 sedang dalam Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) dan konsultasi publik. Diharapkan akhir bulan Mei 2024 sudah dapat diundangkan,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono.