DPRD DKI Jakarta memastikan penerapan pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (“UU DKJ”) namun masih diperlukan beberapa peraturan tambahan.
“Penerapan pembatasan usia kendaraan bermotor tunggu pembuatan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dahulu. Jika asosiasi mau diskusi kembali, bisa nanti ketika (akan) dibuat peraturan pembatasan itu,” tegas Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli saat berbincang dengan Hukumonline.
Taufik membantah tudingan pelaku usaha otomotif yang merasa tidak dilibatkan saat membahas ketentuan batas usia kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Menurutnya, DPRD DKI dan Pemprov DKI telah berkali-kali menggelar fokus grup diskusi dengan banyak pihak. Selain itu, implementasi UU DKJ masih menunggu Keputusan Presiden perihal pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Nusantara.