Komisi V DPR RI sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Revisi diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia agar lebih efektif dan efisien, meningkatkan nilai logistic performance index (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia, dan memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.
Saat berbincang dengan Hukumonline, Plt Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani mengungkapkan bahwa revisi UU No. 17 Tahun 2008 merupakan perubahan kedua setelah sebelumnya dilakukan melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Revisi kedua menyentuh beberapa permasalahan di antaranya penerapan asas cabotage, penghapusan biaya angkut logistik, pemberdayaan pelayaran rakyat, tol laut, penjaga laut dan pantai (sea and coast guard), tata cara penahanan kapal di pelabuhan, bentuk pengusahaan kepelabuhan.