Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan kalangan pengusaha tentang adanya kewajiban untuk fasilitas kesehatan, penitipan anak, hingga ruang laktasi bagi pekerja perempuan. Penyediaan fasilitas tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan DPR pada 4 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi Hukumonline, Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu mengatakan penyediaan fasilitas kesehatan penitipan anak hingga ruang laktasi dalam UU KIA mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya (secara bersama-sama disebut “UU 13/2003”) yang menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
“Penyediaan fasilitas kesejahteraan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan,” ujar Titi.