Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UU KIA Disahkan, Fasilitas Ibu Pekerja Jadi Kewajiban

Share
Facebook Share Icon
Twitter Share Icon
Linkedin Share Icon
Whatsapp Share Icon
copy-paste Share Icon
image
Ilustrasi: Shutterstock

Bacaan 1 menit

UU KIA Disahkan, Fasilitas Ibu Pekerja Jadi Kewajiban

09 Juni 2024

Skala Dampak:

info
image

Tinggi

Sektor Terdampak:

info

Employment

Lihat Semua

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan kalangan pengusaha tentang adanya kewajiban untuk fasilitas kesehatan, penitipan anak, hingga ruang laktasi bagi pekerja perempuan. Penyediaan fasilitas tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan DPR pada 4 Juni 2024.

Saat dikonfirmasi Hukumonline, Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu mengatakan penyediaan fasilitas kesehatan penitipan anak hingga ruang laktasi dalam UU KIA mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya (secara bersama-sama disebut “UU 13/2003”) yang menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

“Penyediaan fasilitas kesejahteraan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan,” ujar Titi.

image

Masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Intelligence Updates Terkini

image

Opsi Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas PDP di bawah Naungan Kominfo

Diposting dalam 3 jam

Skala Dampak:

image

Tinggi

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

Dapat Izin Prakarsa, ESDM:Tiga Permen Konservasi Energi Sudah Libatkan Publik

Diposting 11 jam yang lalu

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

RUU EBET Kembali Ditunda Akibat Mandeknya Pembahasan Sewa Jaringan

Diposting 11 jam yang lalu

Skala Dampak:

image

Tinggi

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

Lihat Semua