Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) sebentar lagi segera menerbitkan tiga Rancangan Peraturan Menteri (“RPM”) ESDM yang terdiri dari RPM tentang Manajemen Energi, RPM tentang Usaha Jasa Konservasi Energi, dan RPM tentang Pelaksanaan Konservasi Energi Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (“EBTKE”) Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengungkapkan bahwa ketiga RPM tersebut telah mendapat izin prakarsa Presiden dan saat ini telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.
“Izin prakarsa itu sudah turun. Tinggal kemudian kita susun kemudian ini sudah berbagi melalui apa namanya public hearing. Ini kita sudah finalkan nanti tinggal nunggu biro hukum lapor ke Menkumham ya,” ucap Hendra kepada Hukumonline saat ditemui di Bandung.