Menjelang penerapan penuh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”) pada bulan Oktober mendatang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) tengah menyelesaikan sejumlah peraturan pendukung, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (“PDP”). Lembaga Pengawas PDP tersebut nantinya akan berada di bawah naungan Kominfo dan akan bekerja serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PDP sedang diharmonisasikan di Kemenkumham, sementara untuk draft Perpres Lembaga Pengawas PDP sudah ada di KemenPANRB,” ungkap Direktorat Tata Kelola Aplikasi dan Informatika Kominfo kepada Hukumonline.