Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dikabarkan tidak akan dilanjutkan dalam periodisasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2019-2024. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi membenarkan kabar tersebut, menurutnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR RI sudah sepakat pembahasan RUU EBET akan di carry over pada periode selanjutnya.
“Ketua Komisi VII sudah mengatakan bahwa di carry over ke kabinet berikutnya, memang gitu,” ucap Eniya saat ditemui di Jakarta.
Menurut Eniya pembahasan tidak bisa diselesaikan dalam periodisasi DPR saat ini akibat waktu yang sudah mendekati pelantikan Anggota DPR RI 2024 - 2029. Eniya memastikan jika tidak ada kendala teknis yang perlu diselesaikan saat pembahasan di periode selanjutnya. Poin penting dalam RUU EBET seperti insentif yang diperlukan dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) menurut Eniya sudah disepakati bersama antara Komisi VII DPR RI dan Pemerintah, hanya pasal skema sewa jaringan atau power wheeling yang masih belum dapat diselesaikan pembahasannya.