Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membocorkan sejumlah ketentuan yang memudahkan pemerintah daerah untuk dapat menerbitkan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Kemudahan yang diberikan diharapkan dapat merangsang minat pemerintah daerah membiayai pembangunan melalui instrumen penerbitan obligasi/sukuk.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penerbitan obligasi daerah sedang dalam proses rule making. Terdapat sejumlah relaksasi kepada pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi.
Dalam RPOJK obligasi daerah memuat ketentuan laporan Keuangan pemerintah daerah tidak diwajibkan menjadi dokumen persyaratan dalam Pernyataan Pendaftaran. Selain itu, dokumen berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri tidak lagi diwajibkan menjadi dokumen persyaratan dalam Pernyataan Pendaftaran, mengingat dokumen tersebut telah menjadi satu kesatuan dengan persetujuan Menteri Keuangan.