Kementerian ESDM masih mengkaji usulan organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat mengelola pertambangan. Faktor cost and benefit serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat umum yang menjadi perhitungan dan pertimbangan.
Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan belum dapat memutuskan apakah ormas dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP) sehingga dapat terlibat dalam mengelola pertambangan. Pembahasan lintas kementerian/lembaga masih terus dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan dan alasan.
“Terdapat dua opsi regulasi apabila ormas disetujui dapat mengelola izin tambang yaitu dimasukkan ke dalam revisi PP 96/2021 atau revisi Perpres 70/2023. Namun, hal tersebut harus disepakati dan difinalisasi dalam rapat antar kementerian,” jelas Rita saat berbincang dengan Hukumonline.