Kementerian ESDM menerbitkan ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negari (TKDN) dalam sektor ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Berdasarkan dokumen Permen ESDM No. 11/2024 yang diperoleh Hukumonline menyebutkan bahwa ketentuan TKDN dikelompokan menjadi tiga jenis yakni : 1) TKDN Barang, 2) TKDN Jasa dan 3) TKDN Gabungan Barang dan Jasa. Dalam Pasal 8 Ayat (3) menjelaskan nilai minimum TKDN untuk barang dan jasa akan mengacu kepada aturan di Kementerian Perindustrian. Sedangkan nilai minimum TKDN gabungan Barang dan Jasa akan ditentukan oleh Menteri ESDM melalui aturan turunan dari aturan ini.
Adapun definisi TKDN gabungan barang dan Jasa dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat (4) sebagai nilai gabungan antara harga seluruh komponen barang dengan seluruh komponen jasa. “Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang dan Jasa,” tulis Pasal 8 Ayat (4) Permen ESDM No. 11 Tahun 2024