Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo (Kepmenkominfo) terkait Concurrent Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana implementasi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres SPBE”). Penerapan SPBE diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga bisa mencapai efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Hokky Situngkir mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 4 Perpres SPBE, Kemkominfo diberikan amanat untuk membangun infrastruktur dan aplikasi SPBE Nasional. “Terdekat kita segera menerbitkan Kepmen Concurrent SPBE,” ungkapnya saat berbincang dengan Hukumonline.