Belum rampung peraturan pelaksana dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP), insiden kebocoran data dari institusi publik kembali terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun dituntut untuk merampungkan ketentuan peralihan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU 27/2022) sesegera mungkin pada Oktober 2024.
Direktur Eksekutif, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai berulangnya kasus kebocoran data yang melibatkan institusi pemerintahan ini menjadi catatan panjang kegagalan perlindungan data pribadi sektor publik. Terlebih kali ini, sekitar 6 juta lebih data pribadi yang meliputi nama, NIK, NPWP, alamat, email, nomor HP, dan tanggal lahir dari sistem database Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga bocor, serta diperjualbelikan di darkweb oleh hacker Bjorka.