Kementerian Perhubungan (“Kemenhub”) telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan menambahkan ketentuan mengenai status transportasi daring bagi profesi Ojek Online (“Ojol”). Nantinya, segala ketentuan terkait Ojol, baik perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi, diharapkan akan mendapatkan kepastian hukum pada masa pemerintahan baru mendatang.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, detail ketentuan dan status transportasi daring yang akan diatur masih memerlukan pembahasan lintas sektoral antar kementerian dan lembaga. Ditambah berakhirnya waktu pemerintahan Jokowi-Mar’ruf Amin yang semakin dekat, yakni Oktober 2024.