Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang merumuskan rancangan peraturan menteri terkait Antimonopoli dan Keuangan Inklusif dalam industri Gim di tanah air. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional (āPerpres 19/2024ā).
Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital Kemenparekraf/Baparekraf, Yuana Rochma Astuti mengatakan, aturan ini ditujukan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (āPSEā) Asing seperti Google, Apple maupun layanan Steam agar tidak boleh mendominasi pasar dalam melakukan penjualan bersyarat pada penyelenggaraan aplikasi distribusi digital, khususnya gim di Indonesia.